ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dengan nomor polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA. ng Setelah sampai di perumahan sidorejo blok F nomor 2 Terdakwa memanggil WINSON Als WINSEN, dan setelah WINSON Als WINSEN gu keluar rumah, Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN berputarputar dengan sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor Semut, lalu ke Sei Ayam, dan ke arah Kapling ; • Selanjutnya karena Terdakwa khawatir WINSON Als WINSEN ub lik ah A polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA ke jalan Lubuk mengetahui perbuatan Terdakwa yang telah menghabisi nyawa am WATI SETIAWATI Als TIA, WINSON Als maka Terdakwa terus membawa ah k ep WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor, lalu Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN ke tempat kos Terdakwa yang In do ne si R berada di Belakang Discotique Bravo Puakang Kecamatan Karimun A gu ng Kabupaten Karimun kamar nomor 303 di lantai 3, sedangkan WINSON Als WINSEN terus menerus menanyakan mamanya dan meminta Terdakwa agar mengantarkan WINSON Als WINSEN ke mamanya, sehingga Terdakwa merencanakan akan menghabisi nyawa WINSON Als WINSEN. Sekira pukul 20.00 WIB pada saat WINSON Als WINSEN mengambil kunci sepeda lik dan kos, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah celana pendek warna coklat merek Blue Tome, dan Terdakwa memasukkan celana ub m ah hendak berjalan keluar kamar motor ka pendek tersebut ke kepala WINSON Als WINSEN dari arah belakang ep sambil menariknya hingga WINSON Als WINSEN terjatuh di lantai, ah dan Terdakwa masih tetap menarik celana yang ada di kepala terus meronta-ronta sambil melakukan perlawanan on In d A gu ng sehingga muka WINSON Als WINSEN terbentur lantai, namun es M WINSEN R WINSON Als WINSEN dari arah samping kiri, sedangkan WINSON Als ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6