ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa kembali ke kamar mandi, dan Terdakwa menjerat leher

ng

WATI SETIAWATI Als TIA dengan 2 (dua) utas tali tersebut dari arah

belakang WATI SETIAWATI Als TIA, pada saat Terdakwa menjerat

gu

leher WATI SETIAWATI Als TIA, WATI SETIAWATI Als TIA sadar dan

berusaha untuk berdiri sambil menjerit, namun Terdakwa menarik

selama ± 15 (lima belas) menit hingga WATI SETIAWATI Als TIA
tidak bergerak lagi,

lalu

Terdakwa

melepaskan

jeratannya

ub
lik

ah

A

kuat-kuat tali yang sudah dililitkan di leher WATI SETIAWATI Als TIA

dan tubuh WATI

am

SETIAWATI Als TIA jatuh kearah bak mandi dengan posisi kepala
masuk kedalam bak mandi yang berisi air, sedangkan badan dan

ah
k

ep

kaki berada diluar bak mandi, lalu Terdakwa mengambil ember
bekas tempat cat yang berisikan semen dan pecahan keramik yang

In
do
ne
si

R

berada di samping kamar mandi, dan ember bekas tempat cat yang
berisikan semen dan pecahan keramik tersebut Terdakwa letakkan

A
gu
ng

diatas pundak WATI SETIAWATI Als TIA sehingga kepala WATI

SETIAWATI Als TIA tenggelam di dalam air bak mandi,
WATI SETIAWATI

dan kaki

Als TIA jinjit diluar bak mandi, lalu Terdakwa menuju ruang tamu.

Sekira 15 (lima belas) menit kemudian handphone merek Samsung

lik

yang menelepon adalah WINSON Als WINSEN yang merupakan anak
dari WATI SETIAWATI Als TIA, lalu Terdakwa mengangkat telepon

ub

m

ah

type S3600i warna silver milik WATI SETIAWATI Als TIA berbunyi dan

tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa “mama ada di rumah

ep

ka

sebelah, handphonenya lagi di charge”. Lalu WINSON Als WINSEN
meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan diantarkan ke WATI

ah

WINSEN yang berada di perumahan Sidorejo blok F nomor 2 dengan

on

ng

menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno

In
d

gu

Hal.5 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

R

SETIAWATI Als TIA, kemudian Terdakwa menjemput WINSON Als

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3