ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa kembali ke kamar mandi, dan Terdakwa menjerat leher ng WATI SETIAWATI Als TIA dengan 2 (dua) utas tali tersebut dari arah belakang WATI SETIAWATI Als TIA, pada saat Terdakwa menjerat gu leher WATI SETIAWATI Als TIA, WATI SETIAWATI Als TIA sadar dan berusaha untuk berdiri sambil menjerit, namun Terdakwa menarik selama ± 15 (lima belas) menit hingga WATI SETIAWATI Als TIA tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa melepaskan jeratannya ub lik ah A kuat-kuat tali yang sudah dililitkan di leher WATI SETIAWATI Als TIA dan tubuh WATI am SETIAWATI Als TIA jatuh kearah bak mandi dengan posisi kepala masuk kedalam bak mandi yang berisi air, sedangkan badan dan ah k ep kaki berada diluar bak mandi, lalu Terdakwa mengambil ember bekas tempat cat yang berisikan semen dan pecahan keramik yang In do ne si R berada di samping kamar mandi, dan ember bekas tempat cat yang berisikan semen dan pecahan keramik tersebut Terdakwa letakkan A gu ng diatas pundak WATI SETIAWATI Als TIA sehingga kepala WATI SETIAWATI Als TIA tenggelam di dalam air bak mandi, WATI SETIAWATI dan kaki Als TIA jinjit diluar bak mandi, lalu Terdakwa menuju ruang tamu. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian handphone merek Samsung lik yang menelepon adalah WINSON Als WINSEN yang merupakan anak dari WATI SETIAWATI Als TIA, lalu Terdakwa mengangkat telepon ub m ah type S3600i warna silver milik WATI SETIAWATI Als TIA berbunyi dan tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa “mama ada di rumah ep ka sebelah, handphonenya lagi di charge”. Lalu WINSON Als WINSEN meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan diantarkan ke WATI ah WINSEN yang berada di perumahan Sidorejo blok F nomor 2 dengan on ng menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno In d gu Hal.5 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es R SETIAWATI Als TIA, kemudian Terdakwa menjemput WINSON Als ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5