ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

membasuh mukanya, kemudian sekira pukul 16.30 WIB pada saat

ng

WATI SETIAWATI Als TIA sedang berdiri di depan pintu kamar
mandi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kayu broti

gu

ukuran ± 105 meter yang berada ± 2 (dua) meter didepan pintu

kamar mandi,

dan

Terdakwa

memukul pundak WATI

A

SETIAWATI Als TIA

ub
lik

ah

sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti tersebut

sehingga WATI SETIAWATI Als TIA terjatuh di lantai kamar mandi

am

dalam posisi tengkurap, kemudian Terdakwa keluar dari kamar
mandi sambil mengamati WATI SETIAWATI Als TIA yang pada saat

ep

ah
k

itu dalam kondisi lemas akibat pukulan Terdakwa. Sekira ± 2 (dua)
menit kemudian Terdakwa melihat WATI SETIAWATI Als TIA hendak

In
do
ne
si

R

berdiri,

dan Terdakwa kembali memukulkan kayu broti ke pundak WATI

A
gu
ng

SETIAWATI Als TIA sebanyak 1 (satu) kali sehingga WATI SETIAWATI

Als TIA terjatuh lagi ke lantai kamar mandi dalam posisi tengkurap
dan tidak sadarkan diri, lalu kayu broti tersebut Terdakwa letakkan

di luar kamar mandi. Kemudian pada saat WATI SETIAWATI Als TIA

sadar dan berusaha untuk bangun, Terdakwa langsung menarik

lik

SETIAWATI Als TIA tercekik dan tidak sadarkan diri ;

ka

•

ub

m

ah

kerah baju WATI SETIAWATI Als TIA dari arah belakang hingga WATI

Kemudian Terdakwa berencana untuk menghabisi nyawa WATI

ep

SETIAWATI Als TIA dengan cara mencekiknya, lalu Terdakwa keluar

ah

rumah mencari tali, dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) utas tali

M

centimeter dan 1 (satu) utas tali palstik warna kuning dengan

on
In
d

A

gu

ng

panjang ± 134 (seratus tiga puluh empat) centimeter, lalu

es

R

nilon warna hijau dengan panjang ± 82 (delapan puluh dua)

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3