ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R membasuh mukanya, kemudian sekira pukul 16.30 WIB pada saat ng WATI SETIAWATI Als TIA sedang berdiri di depan pintu kamar mandi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kayu broti gu ukuran ± 105 meter yang berada ± 2 (dua) meter didepan pintu kamar mandi, dan Terdakwa memukul pundak WATI A SETIAWATI Als TIA ub lik ah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti tersebut sehingga WATI SETIAWATI Als TIA terjatuh di lantai kamar mandi am dalam posisi tengkurap, kemudian Terdakwa keluar dari kamar mandi sambil mengamati WATI SETIAWATI Als TIA yang pada saat ep ah k itu dalam kondisi lemas akibat pukulan Terdakwa. Sekira ± 2 (dua) menit kemudian Terdakwa melihat WATI SETIAWATI Als TIA hendak In do ne si R berdiri, dan Terdakwa kembali memukulkan kayu broti ke pundak WATI A gu ng SETIAWATI Als TIA sebanyak 1 (satu) kali sehingga WATI SETIAWATI Als TIA terjatuh lagi ke lantai kamar mandi dalam posisi tengkurap dan tidak sadarkan diri, lalu kayu broti tersebut Terdakwa letakkan di luar kamar mandi. Kemudian pada saat WATI SETIAWATI Als TIA sadar dan berusaha untuk bangun, Terdakwa langsung menarik lik SETIAWATI Als TIA tercekik dan tidak sadarkan diri ; ka • ub m ah kerah baju WATI SETIAWATI Als TIA dari arah belakang hingga WATI Kemudian Terdakwa berencana untuk menghabisi nyawa WATI ep SETIAWATI Als TIA dengan cara mencekiknya, lalu Terdakwa keluar ah rumah mencari tali, dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) utas tali M centimeter dan 1 (satu) utas tali palstik warna kuning dengan on In d A gu ng panjang ± 134 (seratus tiga puluh empat) centimeter, lalu es R nilon warna hijau dengan panjang ± 82 (delapan puluh dua) ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4