R

Primair :

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

------- Bahwa Terdakwa HENDRO AGUS PRASETYO Als ARIS Bin BAMBANG
SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 12

Nopember

2011 sekira pukul

gu

16.30

WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember

A

2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011
bertempat di Perumahan

New

Orland

Jalan

Bukit

Senang

ub
lik

ah

Kelurahan Lubuk Semut

Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada

am

suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri

Tanjung Balai Karimun, dengan sengaja dan dengan rencana

ep

ah
k

terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ;

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•

In
do
ne
si

R

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekira

A
gu
ng

pukul 13.30 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja sebagai buruh

bangunan dirumah WATI SETIAWATI Als TIA di Perumahan New

Orland Jalan Bukit Senang Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan

Karimun Kabupaten Karimun bertengkar mulut dengan WATI
SETIAWATI Als TIA dikarenakan WATI SETIAWATI Als TIA kesal

dengan Terdakwa yang lambat dalam melakukan pekerjaan

lik

itu datang Saksi ZAHERMAN Als MAN Bin SAHAR dan menanyakan
kepada WATI SETIAWATI Als TIA apakah teman WATI SETIAWATI Als

ub

m

ah

pemasangan keramik rumah WATI SETIAWATI Als TIA, pada saat

ka

TIA jadi membeli sepeda motor atau tidak, lalu setelah Saksi

mengenai

Terdakwa, karena

pekerjaan

Terdakwa

bangunan

merasa

kesal,

yang
maka

R

dilakukan

Terdakwa

Terdakwa merencanakan akan menghabisi nyawa WATI SETIAWATI

on

ng

Als TIA, lalu Terdakwa menuju kamar mandi rumah dan Terdakwa

In
d

gu

Hal.3 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

memarahi

ep

ZAHERMAN Als MAN Bin SAHAR pergi, WATI SETIAWATI Als TIA

ah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 3

Select target paragraph3