R Primair : In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng ------- Bahwa Terdakwa HENDRO AGUS PRASETYO Als ARIS Bin BAMBANG SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekira pukul gu 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember A 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang ub lik ah Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada am suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan sengaja dan dengan rencana ep ah k terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ; Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : • In do ne si R Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekira A gu ng pukul 13.30 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja sebagai buruh bangunan dirumah WATI SETIAWATI Als TIA di Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun bertengkar mulut dengan WATI SETIAWATI Als TIA dikarenakan WATI SETIAWATI Als TIA kesal dengan Terdakwa yang lambat dalam melakukan pekerjaan lik itu datang Saksi ZAHERMAN Als MAN Bin SAHAR dan menanyakan kepada WATI SETIAWATI Als TIA apakah teman WATI SETIAWATI Als ub m ah pemasangan keramik rumah WATI SETIAWATI Als TIA, pada saat ka TIA jadi membeli sepeda motor atau tidak, lalu setelah Saksi mengenai Terdakwa, karena pekerjaan Terdakwa bangunan merasa kesal, yang maka R dilakukan Terdakwa Terdakwa merencanakan akan menghabisi nyawa WATI SETIAWATI on ng Als TIA, lalu Terdakwa menuju kamar mandi rumah dan Terdakwa In d gu Hal.3 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es memarahi ep ZAHERMAN Als MAN Bin SAHAR pergi, WATI SETIAWATI Als TIA ah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 3