ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

3. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,

ng

sejak tanggal 15 Januari 2012 s/d tanggal 13 Februari 2012;

4. Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Februari 2012 s/d tanggal 3 Maret

gu

2012;

5. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 23

A

Februari 2012 s/d tanggal 23 Maret 2012 ;

sejak tanggal 24 Maret 2012 s/d tanggal 22 Mei 2012 ;

ub
lik

ah

6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,

7. Perpanjangan I Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal

am

23 Mei 2012 s/d tanggal 21 Juni 2012;

8. Perpanjangan II Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak

ep

ah
k

tanggal 22 Juni 2012 s/d tanggal 21 Juli 2012

In
do
ne
si

Agustus 2012;

R

9. Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 5 Juli 2012 s/d 3

10.Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal

A
gu
ng

4 Agustus 2012 s/d tanggal 2 Oktober 2012;

11.Perpanjangan Penahanan Mahkamah Agung I (Pertama), sejak tanggal
3 Oktober 2012 s/d tanggal

1 November 2012

Pengadilan Tinggi Tersebut :

lik

Surat Penetapan Wakil Ketua

Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal

1 Oktober 2012 Nomor 182/PID.B/2012/PTR, tentang penunjukan Majelis
Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat
banding ;

II.

Surat

Dakwaan

ep

ka

m

I.

ub

ah

Telah Membaca :

Jaksa Penuntut

Umum

tanggal 13 Februari

es
on
In
d

A

gu

KESATU :

ng

sebagai berikut:

R

2012. No. Reg. Perk : PDM-06/TBK/Ep.1/02/2012, Terdakwa didakwa

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3