ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa tetap menarik celana yang berada di kepala WINSON Als ng WINSEN hingga tali celana tersebut melilit leher WINSON Als WINSEN sambil Terdakwa menekan bagian kepala WINSON Als gu WINSEN ke lantai dan lutut kaki kanan Terdakwa berada di pinggang WINSON Als WINSEN selama ± 30 (tiga puluh) menit. Kemudian tambang terbuat dari plastik warna hijau dengan panjang ± 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lalu Terdakwa melilitkan tali ub lik ah A Terdakwa menuju kamar mandi dan mengambil 1 (satu) buah tali tambang tersebut ke bagian leher WINSON Als WINSEN sebanyak 2 am (dua) kali dan mengikat ujung tali tersebut ke kedua kaki WINSON Als WINSEN dengan terlebih dahulu melipat kedua kaki WINSON Als ah k ep WINSEN kearah belakang dan simpul ikatan terakhir dibagian kedua kaki. Lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan In do ne si R 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO untuk membeli kantong plastik warna hitam dengan A gu ng motive love di toko buah Lucky Cake Puakang Tanjung Balai Karimun, dan Terdakwa kembali lagi ke kamar kos, lalu tubuh WINSON Als WINSEN dibungkus dengan jas hujan plastik warna biru dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dengan motive love, kemudian diletakkan di sudut kamar kos. Selanjutnya lik laptop merek Acer warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna hitam menuju rumah Saksi SUTRISNO Als SUTRIS Bin RAMLI di Bukit Tiung ub m ah Terdakwa meninggalkan kamar kos dengan membawa 1(satu) unit Tanjung Balai Karimun dengan ep ka menggunakan sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi ah SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN menginap di Hotel Super 88 Tanjung on ng Balai Karimun, lalu pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2011 In d gu Hal.7 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es R SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan Terdakwa bersama Saksi ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 7