ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa tetap menarik celana yang berada di kepala WINSON Als

ng

WINSEN hingga tali celana tersebut melilit leher WINSON Als
WINSEN sambil Terdakwa menekan bagian kepala WINSON Als

gu

WINSEN ke lantai dan lutut kaki kanan Terdakwa berada di pinggang

WINSON Als WINSEN selama ± 30 (tiga puluh) menit. Kemudian

tambang terbuat dari plastik warna hijau dengan panjang ± 170
(seratus tujuh puluh) centimeter, lalu Terdakwa melilitkan tali

ub
lik

ah

A

Terdakwa menuju kamar mandi dan mengambil 1 (satu) buah tali

tambang tersebut ke bagian leher WINSON Als WINSEN sebanyak 2

am

(dua) kali dan mengikat ujung tali tersebut ke kedua kaki WINSON
Als WINSEN dengan terlebih dahulu melipat kedua kaki WINSON Als

ah
k

ep

WINSEN kearah belakang dan simpul ikatan terakhir dibagian
kedua kaki. Lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan

In
do
ne
si

R

1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi
BP 2932 KO untuk membeli kantong plastik warna hitam dengan

A
gu
ng

motive love di toko buah Lucky Cake Puakang Tanjung Balai

Karimun, dan Terdakwa kembali lagi ke kamar kos, lalu tubuh
WINSON Als WINSEN dibungkus dengan jas hujan plastik warna biru

dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dengan

motive love, kemudian diletakkan di sudut kamar kos. Selanjutnya

lik

laptop merek Acer warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek
nokia type N.97 warna hitam menuju rumah Saksi SUTRISNO Als
SUTRIS Bin RAMLI di Bukit Tiung

ub

m

ah

Terdakwa meninggalkan kamar kos dengan membawa 1(satu) unit

Tanjung

Balai Karimun dengan

ep

ka

menggunakan sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor
polisi BP 2932 KO. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi

ah

SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN menginap di Hotel Super 88 Tanjung

on

ng

Balai Karimun, lalu pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2011

In
d

gu

Hal.7 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

R

SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan Terdakwa bersama Saksi

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 7

Select target paragraph3