ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa khusus point 2 tujuan penjatuhan pidana tersebut
(dirasa adil dengan pidana

ng

diatas dengan dijatuhkannya pidana tertentu
yang berat)

bagi residivis/penjahat tertentu yang lain yang tidak dapat

gu

diperbaiki tingkah laku-perbuatan jahatnya akan dapat menjadikan “takut”
residivis termaksud melakukan kejahatan lagi;

A

Menimbang, bahwa khusus point 4 tujuan penjatuhan pidana tersebut

kembali

dari

ketenangan dan ketentraman masyarakat dapat dipulihkan
“ketakutan”

atau

ub
lik

yang berat);

kegoncangan

neraca

keseimbangan

masyarakat akibat kejahatan Terdakwa yang telah “membunuh” 2 (dua)
orang sekaligus ibu dengan anaknya;
Menimbang,

bahwa

selain

dari

pada

ep

ah
k

am

ah

diatas, dengan dijatuhkannya pidana tertentu (dirasa adil dengan pidana

itu,

perbuatan

Terdakwa

dilakukan tanpa suatu alasan yang sah yang mendasar, cq. melakukan

In
do
ne
si

R

perbuatan jahat yang sadis tidak berperikemanusiaan terhadap seorang ibu
dan anak, terutama terhadap seorang anak yang tidak mengerti apa-apa

A
gu
ng

(tidak ada penyebab sehingga “dibunuh/dihilangkan nyawanya”) sama
dengan ibunya;

Menimbang, bahwa dengan

pertimbangan tersebut diatas, pidana

yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana

Tingkat Pertama

sudah

sesuai

dengan

amar putusan Hakim

kesalahan

yang

dirasa

tepat

dan adil

bagi Terdakwa,

korban (dan keluarga korban)

ub

masyarakat;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan

ep

m

dan

ka

dilakukan

lik

ah

Terdakwa sehingga

seksama berkas perkara tersebut yang terdiri dari Berita Acara Penyidik,

tanggal

04

Juli

2012 Nomor

37/PID.B/2012/

on

ng

PN.TBK serta memori

In
d

gu

Hal.47 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

Tanjung Balai Karimun

R

Berita Acara Persidangan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 47

Select target paragraph3