ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa khusus point 2 tujuan penjatuhan pidana tersebut (dirasa adil dengan pidana ng diatas dengan dijatuhkannya pidana tertentu yang berat) bagi residivis/penjahat tertentu yang lain yang tidak dapat gu diperbaiki tingkah laku-perbuatan jahatnya akan dapat menjadikan “takut” residivis termaksud melakukan kejahatan lagi; A Menimbang, bahwa khusus point 4 tujuan penjatuhan pidana tersebut kembali dari ketenangan dan ketentraman masyarakat dapat dipulihkan “ketakutan” atau ub lik yang berat); kegoncangan neraca keseimbangan masyarakat akibat kejahatan Terdakwa yang telah “membunuh” 2 (dua) orang sekaligus ibu dengan anaknya; Menimbang, bahwa selain dari pada ep ah k am ah diatas, dengan dijatuhkannya pidana tertentu (dirasa adil dengan pidana itu, perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa suatu alasan yang sah yang mendasar, cq. melakukan In do ne si R perbuatan jahat yang sadis tidak berperikemanusiaan terhadap seorang ibu dan anak, terutama terhadap seorang anak yang tidak mengerti apa-apa A gu ng (tidak ada penyebab sehingga “dibunuh/dihilangkan nyawanya”) sama dengan ibunya; Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana Tingkat Pertama sudah sesuai dengan amar putusan Hakim kesalahan yang dirasa tepat dan adil bagi Terdakwa, korban (dan keluarga korban) ub masyarakat; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan ep m dan ka dilakukan lik ah Terdakwa sehingga seksama berkas perkara tersebut yang terdiri dari Berita Acara Penyidik, tanggal 04 Juli 2012 Nomor 37/PID.B/2012/ on ng PN.TBK serta memori In d gu Hal.47 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es Tanjung Balai Karimun R Berita Acara Persidangan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 47