ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R banding dan kontra memori banding, maka Pengadilan Tinggi sependapat ng dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum gu tindak pidana/kejahatan kepada Terdakwa; oleh karena itu pertimbangan Hakim Tingkat Pertama A diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam perkara ini dalam tingkat banding, hanya saja mengenai ub lik pembebanan biaya perkara perlu diperbaiki sebagai berikut dibawah ini; Menimbang, bahwa Pasal 222 KUHAP berbunyi sebagai berikut: (1). Siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat In do ne si (2). ep biaya perkara dibebankan kepada Negara; R ah k am ah memutus tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan A gu ng kepada Negara; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi permohonan pembebasan pidana, dan pembayaran Terdakwa biaya tidak mengajukan perkara, oleh karenanya terhadap Terdakwa sehubungan bahwa dengan pidana Terdakwa yang dalam keadaan dijatuhkan terhadap ditahan Terdakwa dalam Pasal 242 KUHAP; terhadap Terdakwa harus ep sebagaimana diatur selain ub Menimbang, tetap dipertahankan penahanannya; putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor on In d A gu ng 37/PID.B/2012/ es R Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m Pertama maupun di Tingkat Banding; lik ah harus dibebani untuk membayar biaya perkara baik di Peradilan Tingkat Halaman 48