ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

banding dan kontra memori banding, maka Pengadilan Tinggi sependapat

ng

dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut

bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum

gu

tindak pidana/kejahatan

kepada Terdakwa; oleh karena itu

pertimbangan Hakim Tingkat Pertama

A

diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam
perkara

ini

dalam

tingkat

banding, hanya

saja

mengenai

ub
lik

pembebanan biaya perkara perlu diperbaiki sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Pasal 222 KUHAP berbunyi sebagai berikut:

(1).

Siapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara
dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,

Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan
pembebasan

dari

pembayaran

biaya

perkara

berdasarkan

syarat

In
do
ne
si

(2).

ep

biaya perkara dibebankan kepada Negara;

R

ah
k

am

ah

memutus

tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan

A
gu
ng

kepada Negara;

Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa dinyatakan

bersalah

sehingga

dijatuhi

permohonan pembebasan

pidana,

dan

pembayaran

Terdakwa

biaya

tidak

mengajukan

perkara, oleh karenanya

terhadap Terdakwa

sehubungan

bahwa

dengan

pidana

Terdakwa
yang

dalam

keadaan

dijatuhkan

terhadap

ditahan
Terdakwa

dalam Pasal 242 KUHAP; terhadap Terdakwa harus

ep

sebagaimana diatur

selain

ub

Menimbang,

tetap dipertahankan penahanannya;

putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor

on
In
d

A

gu

ng

37/PID.B/2012/

es

R

Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

Pertama maupun di Tingkat Banding;

lik

ah

harus dibebani untuk membayar biaya perkara baik di Peradilan Tingkat

Halaman 48

Select target paragraph3