ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PN.TBK tanggal 04 Juli 2012 harus diperbaiki dengan amar sebagaimana

ng

tersebut di bawah;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah
kepadanya dibebani

membayar biaya perkara

gu

dan dijatuhi pidana, maka

pada kedua tingkat peradilan ;

A

Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan dan

ub
lik

yang dijatuhkan terhadapnya, tidak ada urgensinya diperhitungkan/dan

dikurangkan penahanannya;

Mengingat dan memperhatikan Pasal 340 KUHP, Pasal 80 Ayat (3)
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 365

ep

Ayat (3) KUHP dan peraturan hukum yang bersangkutan;

MENGADILI

R

:

permintaan

A
gu
ng

1. Menerima

banding

yang

In
do
ne
si

ah
k

am

ah

pada saat ini Terdakwa dalam keadaan ditahan, namun sehubungan pidana

diajukan Terdakwa dan

Jaksa

Penuntut Umum;

2. Memperbaiki

putusan

Pengadilan

Nomor 37/PID.B/2012/PN.TBK

Negeri Tanjung balai Karimun

tanggal 04 Juli 2012 yang dimintakan

Membebani

dalam

ep

perkara
yang

dalam

membayar

kedua tingkat

biaya

peradilan

tingkat

banding

Rp 2.500,00,- (dua ribu lima ratus

R

sebesar

lik

Terdakwa

rupiah);

Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;

on

ng

•

In
d

gu

Hal.49 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

ka

•

ub

sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

m

ah

banding tersebut sekedar mengenai pembebanan biaya perkara,

ah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 49

Select target paragraph3