ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PN.TBK tanggal 04 Juli 2012 harus diperbaiki dengan amar sebagaimana ng tersebut di bawah; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah kepadanya dibebani membayar biaya perkara gu dan dijatuhi pidana, maka pada kedua tingkat peradilan ; A Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan dan ub lik yang dijatuhkan terhadapnya, tidak ada urgensinya diperhitungkan/dan dikurangkan penahanannya; Mengingat dan memperhatikan Pasal 340 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 365 ep Ayat (3) KUHP dan peraturan hukum yang bersangkutan; MENGADILI R : permintaan A gu ng 1. Menerima banding yang In do ne si ah k am ah pada saat ini Terdakwa dalam keadaan ditahan, namun sehubungan pidana diajukan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Nomor 37/PID.B/2012/PN.TBK Negeri Tanjung balai Karimun tanggal 04 Juli 2012 yang dimintakan Membebani dalam ep perkara yang dalam membayar kedua tingkat biaya peradilan tingkat banding Rp 2.500,00,- (dua ribu lima ratus R sebesar lik Terdakwa rupiah); Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; on ng • In d gu Hal.49 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es ka • ub sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: m ah banding tersebut sekedar mengenai pembebanan biaya perkara, ah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 49