ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

membuat efek jera dan untuk bertobat dan mengakui kesalahan untuk
kejahatan

tersebut; hukuman bukan

ng

memberi pelajaran bagi sipelaku

semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh

akan tetapi untuk memberi pelajaran dan efek jera

gu

pelaku kejahatan

terhadap kejahatan tersebut;

A

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori

ub
lik

yang pada pokoknya mengemukakan, bahwa judex factie telah tepat/benar

dalam menerapkan pasal dakwaan dan mengambil keputusan sesuai dengan
fakta hukum yang terjadi dalam persidangan;

Menimbang, bahwa selain pertimbangan berat-ringan pidana yang
dijatuhkan Hakim Tingkat Pertama, perlu dipertimbangkan tujuan penjatuhan

ep

ah
k

am

ah

banding namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding

pidana adalah sebagai berikut :

pelaku/ Terdakwa

adalah

telah

A
gu
ng

Terdakwa

Terdakwa

dengan

diajukannya

merupakan

melakukan

terhadap

“balasan”

kejahatan,

menjadi

jera/takut untuk melakukan lagi kejahatan;

2.

pidana

In
do
ne
si

Pembalasan/penjeraan

R

1.

selain

karena

pelaku/

Membuat penjahat/residivis menjadi tidak mampu melakukan
kejahatan lain, terutama bagi

penjahat/residivis tertentu yang

dapat menjadi berguna bagi

hidup dan kehidupannya baik

bagi dirinya maupun bagi

masyarakat;

Mengayomi masyarakat, dengan dijatuhkan pidana terhadap

ep

4.

lik

Mendidik/membina Terdakwa agar

ub

3.

Terdakwa, ketenangan

ah

ka

m

ah

tidak dapat atau sukar diperbaiki tingkahlaku perbuatannya;

ketentraman

masyarakat dapat

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

dipulihkan kembali;

dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 46

Select target paragraph3