ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R membuat efek jera dan untuk bertobat dan mengakui kesalahan untuk kejahatan tersebut; hukuman bukan ng memberi pelajaran bagi sipelaku semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh akan tetapi untuk memberi pelajaran dan efek jera gu pelaku kejahatan terhadap kejahatan tersebut; A Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori ub lik yang pada pokoknya mengemukakan, bahwa judex factie telah tepat/benar dalam menerapkan pasal dakwaan dan mengambil keputusan sesuai dengan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan; Menimbang, bahwa selain pertimbangan berat-ringan pidana yang dijatuhkan Hakim Tingkat Pertama, perlu dipertimbangkan tujuan penjatuhan ep ah k am ah banding namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding pidana adalah sebagai berikut : pelaku/ Terdakwa adalah telah A gu ng Terdakwa Terdakwa dengan diajukannya merupakan melakukan terhadap “balasan” kejahatan, menjadi jera/takut untuk melakukan lagi kejahatan; 2. pidana In do ne si Pembalasan/penjeraan R 1. selain karena pelaku/ Membuat penjahat/residivis menjadi tidak mampu melakukan kejahatan lain, terutama bagi penjahat/residivis tertentu yang dapat menjadi berguna bagi hidup dan kehidupannya baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat; Mengayomi masyarakat, dengan dijatuhkan pidana terhadap ep 4. lik Mendidik/membina Terdakwa agar ub 3. Terdakwa, ketenangan ah ka m ah tidak dapat atau sukar diperbaiki tingkahlaku perbuatannya; ketentraman masyarakat dapat es on In d A gu ng M R dipulihkan kembali; dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46