ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Meimbang, Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah

ng

mengajukan Memori Banding tertanggal 12 Juli 2012 yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tanggal 16 Juli

gu

2012, Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut
Umum tanggal 18 Juli 2012;

A

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra

dan hari itu juga,

ub
lik

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tanggal

Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa
melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 25 Juli 2012;

Menimbang, bahwa Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas
masing-masing

tanggal 01 Agustus 2012 Nomor

HN.
dimana

telah

kepada

R

01.10/VIII/2012,

A
gu
ng

diberi kesempatan yang layak

perkaranya

serta

W4.U9/523/

Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa

cukup

untuk

In
do
ne
si

perkara

ep

ah
k

am

ah

Memori Banding tertanggal 25 Juli 2012 yang diterima di Kepaniteraan

mempelajari berkas

di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2012 s/d tanggal 07 Agustus 2012,

sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk

pemeriksaan dalam tingkat banding;

lik

ah

Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara ini ditingkat

banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah

diajukan

ub

syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga oleh karenanya
permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;

ep

ka

m

dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-

Menimbang, bahwa pada pokoknya Terdakwa melalui Penasihat

“Hukuman bagi pelaku kejahatan atau bagi orang yang telah terbukti
dihukum dengan hukuman

In
d

gu

Hal.45 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

untuk

on

ng

melakukan tindak pidana apapun

es

R

Hukumnya mengajukan memori banding sebagai berikut:

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 45

Select target paragraph3