ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Meimbang, Bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah ng mengajukan Memori Banding tertanggal 12 Juli 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tanggal 16 Juli gu 2012, Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 18 Juli 2012; A Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra dan hari itu juga, ub lik Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tanggal Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 25 Juli 2012; Menimbang, bahwa Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas masing-masing tanggal 01 Agustus 2012 Nomor HN. dimana telah kepada R 01.10/VIII/2012, A gu ng diberi kesempatan yang layak perkaranya serta W4.U9/523/ Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa cukup untuk In do ne si perkara ep ah k am ah Memori Banding tertanggal 25 Juli 2012 yang diterima di Kepaniteraan mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2012 s/d tanggal 07 Agustus 2012, sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding; lik ah Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara ini ditingkat banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan ub syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima; ep ka m dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat- Menimbang, bahwa pada pokoknya Terdakwa melalui Penasihat “Hukuman bagi pelaku kejahatan atau bagi orang yang telah terbukti dihukum dengan hukuman In d gu Hal.45 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A untuk on ng melakukan tindak pidana apapun es R Hukumnya mengajukan memori banding sebagai berikut: ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 45