ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ng R • 1 (satu) buah kayu bloti ukuran lebih kurang 105 meter ukuran 2 x 2; 1 (satu) buah tali nilon warna hijau dengan gu panjang lebih kurang 82 cm; • 1 (satu) buah tali plastik warna kuning • 1 (satu) buah jas hujan warna biru; • 1 (satu) buah tali tambang terbuat dari ub lik ah A dengan panjang lebih kurang 134 cm; am plastik warna hijau dengan panjang lebih kurang 170 cm; • ep 1 (satu) topi warna hitam; 1 (satu) buah kartu R • A gu ng 34.593.792.4-626.000 AN. Prasetyo; NPWP : In do ne si ah k Dirampas untuk dimusnahkan; Hendro Agus Dikembalikan kepada Terdakwa Hendro Agus Prasetyo Als Aris Bin Bambang Sugianto; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negera ; lik ah Menimbang, bahwa Akta Permintaan Banding masing-masing tanggal 05 Juli 2012 dan tanggal 09 Juli 2012 Nomor 08/Akta.Pid/2012/PN.TBK, yang Drs. Rahman Siregar, SH Wakil Panitera Pengadilan Negeri ub oleh Tanjung Balai Karimun, yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Jaksa mengajukan permintaan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 04 Juli 2012 Nomor banding terhadap 37/PID.B/2012/PN.TBK, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut on In d A gu ng Umum tanggal 09 Juli 2012 dan Terdakwa tanggal 11 Juli 2012; es telah ep Penuntut Umum R ka m dibuat ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 44