ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ng

R

•

1 (satu) buah kayu bloti ukuran lebih kurang
105 meter ukuran

2 x 2;

1 (satu) buah tali nilon warna hijau dengan

gu

panjang lebih kurang 82 cm;
•

1 (satu) buah tali plastik warna kuning

•

1 (satu) buah jas hujan warna biru;

•

1 (satu) buah tali tambang terbuat dari

ub
lik

ah

A

dengan panjang lebih kurang 134 cm;

am

plastik warna hijau dengan panjang lebih
kurang 170 cm;
•

ep

1 (satu) topi warna hitam;

1

(satu)

buah

kartu

R

•

A
gu
ng

34.593.792.4-626.000

AN.

Prasetyo;

NPWP

:

In
do
ne
si

ah
k

Dirampas untuk dimusnahkan;

Hendro

Agus

Dikembalikan kepada Terdakwa Hendro Agus Prasetyo Als
Aris Bin Bambang Sugianto;
5.

Membebankan biaya perkara kepada Negera ;

lik

ah

Menimbang, bahwa Akta Permintaan Banding masing-masing tanggal

05 Juli 2012 dan tanggal 09 Juli 2012 Nomor 08/Akta.Pid/2012/PN.TBK, yang
Drs. Rahman Siregar, SH Wakil Panitera Pengadilan Negeri

ub

oleh

Tanjung Balai Karimun, yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Jaksa
mengajukan

permintaan

putusan Pengadilan Negeri

Tanjung Balai Karimun tanggal 04 Juli 2012 Nomor

banding

terhadap

37/PID.B/2012/PN.TBK,

permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada

Jaksa Penuntut

on
In
d

A

gu

ng

Umum tanggal 09 Juli 2012 dan Terdakwa tanggal 11 Juli 2012;

es

telah

ep

Penuntut Umum

R

ka

m

dibuat

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 44

Select target paragraph3