ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

pukul 20.00 WIB pada saat WINSON Als

WINSEN mengambil kunci sepeda motor dan
hendak berjalan keluar kamar kos, Terdakwa

gu

langsung mengambil 1 (satu) buah celana

pendek warna coklat merek Blue Tome, dan

A

Terdakwa

memasukkan

celana

pendek

tersebut ke kepala WINSON Als WINSEN dari

ub
lik

ah

arah belakang sambil menariknya hingga
WINSON Als WINSEN terjatuh di lantai, dan

am

Terdakwa masih tetap menarik celana yang
ada di kepala WINSON Als WINSEN dari arah
kiri,

WINSEN

terus

R

sedangkan

WINSON

meronta-ronta

perlawanan

Als

sambil

sehingga

muka

In
do
ne
si

ah
k

ep

samping

melakukan

Terdakwa tetap menarik celana yang berada

di kepala WINSON Als WINSEN hingga tali

celana tersebut melilit leher WINSON Als

WINSEN sambil Terdakwa menekan bagian
kepala WINSON Als WINSEN ke lantai dan
lutut

kaki

kanan

Terdakwa

berada

lik

ah

A
gu
ng

WINSON Als WINSEN terbentur lantai, namun

di

pinggang WINSON Als WINSEN selama ± 30
puluh)

menit.

Kemudian

Terdakwa

ub

m

(tiga

menuju kamar mandi dan mengambil 1

ep

ka

(satu) buah tali tambang terbuat dari plastik
warna hijau dengan panjang ± 170 (seratus
puluh)

centimeter,

lalu

Terdakwa

R

tujuh

leher WINSON Als WINSEN Tanjung Balai

on

ng

melilitkan tali tambang tersebut ke bagian

In
d

gu

Hal.33 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

ah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

ng

R

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 33

Select target paragraph3