ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R charge”. Lalu WINSON Als WINSEN meminta Terdakwa untuk dan diantarkan ke WATI SETIAWATI ng menjemputnya Als TIA, kemudian Terdakwa tanpa izin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit gu sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA, lalu Terdakwa menjemput WINSON dengan menggunakan sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO. Setelah sampai di perumahan sidorejo ub lik ah A Als WINSEN yang berada di perumahan Sidorejo blok F nomor 2 blok F nomor 2 Terdakwa memanggil WINSON Als WINSEN, dan am setelah WINSON Als WINSEN keluar rumah, Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor merek ah k ep Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA ke jalan Lubuk Semut, lalu ke Sei Selanjutnya karena WINSON Als khawatir WINSEN mengetahui perbuatan Terdakwa yang telah menghabisi nyawa WATI Terdakwa WINSEN SETIAWATI terus Als membawa berputar-putar TIA, maka WINSON dengan Als sepeda lik motor, lalu Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN ke tempat berada di Belakang Puakang ka Terdakwa kos Kecamatan Terdakwa Discotique ub m ah A gu ng • In do ne si R Ayam, dan ke arah Kapling ; Karimun yang Bravo Kabupaten R menerus A Als menanyakan Terdakwa agar WINSEN terus mamanya dan mengantarkan WINSON Als WINSEN ke mamanya. Sekira on gu ng M meminta WINSON In d ah sedangkan es ep Karimun kamar nomor 303 di lantai 3, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32