ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

berusaha untuk berdiri sambil menjerit, namun Terdakwa menarik

ng

kuat-kuat tali yang sudah dililitkan di leher WATI SETIAWATI Als TIA

selama ± 15 (lima belas) menit hingga WATI SETIAWATI Als TIA

gu

tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa melepaskan jeratannya dan

tubuh WATI SETIAWATI Als TIA jatuh kearah bak mandi dengan

badan dan kaki berada diluar bak mandi, lalu Terdakwa mengambil
ember bekas tempat cat yang berisikan semen dan

pecahan

ub
lik

am

ah

A

posisi kepala masuk kedalam bak mandi yang berisi air, sedangkan

keramik

yang berada di samping kamar mandi, dan

ember

bekas

tempat cat yang berisikan semen dan pecahan

keramik

ah
k

ep

tersebut Terdakwa letakkan diatas pundak WATI SETIAWATI Als TIA
sehingga kepala WATI SETIAWATI Als TIA tenggelam di dalam air

In
do
ne
si

R

bak mandi, dan kaki WATI SETIAWATI Als TIA jinjit diluar bak mandi,
lalu tanpa izin pemiliknya Terdakwa mengambil tas dompet warna

A
gu
ng

hitam

milik WATI SETIAWATI Als TIA, dan Terdakwa mengambil

isi dari

dompet tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh
puluh ribu rupiah) dan $Sing
Singapura),

serta

Terdakwa

41 (empat puluh satu dolar

juga

mengambil

1

(satu)

unit

lik

SETIAWATI Als TIA,

lalu tas dompet tersebut Terdakwa buang

keatas plafond rumah, dan Terdakwa menuju ruang tamu. Sekira 15

ub

m

ah

handphone merek Samsung type S3600i warna silver milik WATI

(lima belas) menit kemudian handphone merek Samsung type

ep

ka

S3600i warna silver milik WATI SETIAWATI Als TIA yang diambil oleh
Terdakwa berbunyi dan yang menelepon adalah WINSON Als

ah

Terdakwa mengangkat telepon tersebut dan Terdakwa mengatakan

on

ng

bahwa “mama ada di rumah sebelah, handphonenya lagi di

In
d

gu

Hal.31 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

R

WINSEN yang merupakan anak dari WATI SETIAWATI Als TIA, lalu

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 31

Select target paragraph3