ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R berusaha untuk berdiri sambil menjerit, namun Terdakwa menarik ng kuat-kuat tali yang sudah dililitkan di leher WATI SETIAWATI Als TIA selama ± 15 (lima belas) menit hingga WATI SETIAWATI Als TIA gu tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa melepaskan jeratannya dan tubuh WATI SETIAWATI Als TIA jatuh kearah bak mandi dengan badan dan kaki berada diluar bak mandi, lalu Terdakwa mengambil ember bekas tempat cat yang berisikan semen dan pecahan ub lik am ah A posisi kepala masuk kedalam bak mandi yang berisi air, sedangkan keramik yang berada di samping kamar mandi, dan ember bekas tempat cat yang berisikan semen dan pecahan keramik ah k ep tersebut Terdakwa letakkan diatas pundak WATI SETIAWATI Als TIA sehingga kepala WATI SETIAWATI Als TIA tenggelam di dalam air In do ne si R bak mandi, dan kaki WATI SETIAWATI Als TIA jinjit diluar bak mandi, lalu tanpa izin pemiliknya Terdakwa mengambil tas dompet warna A gu ng hitam milik WATI SETIAWATI Als TIA, dan Terdakwa mengambil isi dari dompet tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan $Sing Singapura), serta Terdakwa 41 (empat puluh satu dolar juga mengambil 1 (satu) unit lik SETIAWATI Als TIA, lalu tas dompet tersebut Terdakwa buang keatas plafond rumah, dan Terdakwa menuju ruang tamu. Sekira 15 ub m ah handphone merek Samsung type S3600i warna silver milik WATI (lima belas) menit kemudian handphone merek Samsung type ep ka S3600i warna silver milik WATI SETIAWATI Als TIA yang diambil oleh Terdakwa berbunyi dan yang menelepon adalah WINSON Als ah Terdakwa mengangkat telepon tersebut dan Terdakwa mengatakan on ng bahwa “mama ada di rumah sebelah, handphonenya lagi di In d gu Hal.31 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es R WINSEN yang merupakan anak dari WATI SETIAWATI Als TIA, lalu ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 31