ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

charge”. Lalu WINSON Als WINSEN meminta Terdakwa untuk
dan

diantarkan

ke

WATI

SETIAWATI

ng

menjemputnya

Als

TIA,

kemudian Terdakwa tanpa izin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit

gu

sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO

milik WATI SETIAWATI Als TIA, lalu Terdakwa menjemput WINSON

dengan menggunakan sepeda motor merek Vario Techno dengan
nomor polisi BP 2932 KO. Setelah sampai di perumahan sidorejo

ub
lik

ah

A

Als WINSEN yang berada di perumahan Sidorejo blok F nomor 2

blok F nomor 2 Terdakwa memanggil WINSON Als WINSEN, dan

am

setelah WINSON Als WINSEN keluar rumah, Terdakwa membawa
WINSON Als WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor merek

ah
k

ep

Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO

milik WATI SETIAWATI Als TIA ke jalan Lubuk Semut, lalu ke Sei

Selanjutnya

karena

WINSON

Als

khawatir

WINSEN mengetahui

perbuatan Terdakwa yang telah menghabisi
nyawa

WATI

Terdakwa
WINSEN

SETIAWATI

terus

Als

membawa

berputar-putar

TIA,

maka

WINSON

dengan

Als

sepeda

lik

motor, lalu Terdakwa membawa WINSON Als
WINSEN

ke

tempat

berada

di

Belakang

Puakang

ka

Terdakwa

kos

Kecamatan

Terdakwa

Discotique

ub

m

ah

A
gu
ng

•

In
do
ne
si

R

Ayam, dan ke arah Kapling ;

Karimun

yang
Bravo

Kabupaten

R

menerus

A

Als

menanyakan

Terdakwa

agar

WINSEN

terus

mamanya

dan

mengantarkan

WINSON Als WINSEN ke mamanya. Sekira

on

gu

ng

M

meminta

WINSON

In
d

ah

sedangkan

es

ep

Karimun kamar nomor 303 di lantai 3,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3