ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pukul 20.00 WIB pada saat WINSON Als WINSEN mengambil kunci sepeda motor dan hendak berjalan keluar kamar kos, Terdakwa gu langsung mengambil 1 (satu) buah celana pendek warna coklat merek Blue Tome, dan A Terdakwa memasukkan celana pendek tersebut ke kepala WINSON Als WINSEN dari ub lik ah arah belakang sambil menariknya hingga WINSON Als WINSEN terjatuh di lantai, dan am Terdakwa masih tetap menarik celana yang ada di kepala WINSON Als WINSEN dari arah kiri, WINSEN terus R sedangkan WINSON meronta-ronta perlawanan Als sambil sehingga muka In do ne si ah k ep samping melakukan Terdakwa tetap menarik celana yang berada di kepala WINSON Als WINSEN hingga tali celana tersebut melilit leher WINSON Als WINSEN sambil Terdakwa menekan bagian kepala WINSON Als WINSEN ke lantai dan lutut kaki kanan Terdakwa berada lik ah A gu ng WINSON Als WINSEN terbentur lantai, namun di pinggang WINSON Als WINSEN selama ± 30 puluh) menit. Kemudian Terdakwa ub m (tiga menuju kamar mandi dan mengambil 1 ep ka (satu) buah tali tambang terbuat dari plastik warna hijau dengan panjang ± 170 (seratus puluh) centimeter, lalu Terdakwa R tujuh leher WINSON Als WINSEN Tanjung Balai on ng melilitkan tali tambang tersebut ke bagian In d gu Hal.33 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es ah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a ng R putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 33