ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia WIB pada saat WATI SETIAWATI Als TIA sedang berdiri di depan pintu kamar mandi, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu broti ukuran ± 105 meter yang berada ± 2 gu A (dua) meter didepan pintu kamar mandi, dan Terdakwa memukul pundak SETIAWATI Als TIA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti tersebut sehingga WATI SETIAWATI Als TIA ub lik ah WATI In do ne si a ng R putusan.mahkamahagung.go.id terjatuh di lantai kamar mandi dalam posisi tengkurap, kemudian am Terdakwa keluar dari kamar mandi sambil mengamati WATI SETIAWATI Als TIA yang pada saat itu dalam kondisi lemas akibat ah k ep pukulan Terdakwa. Sekira ± 2 (dua) menit kemudian Terdakwa melihat WATI SETIAWATI Als TIA hendak berdiri, dan Terdakwa In do ne si R kembali memukulkan kayu broti ke pundak WATI SETIAWATI Als TIA sebanyak 1 (satu) kali sehingga WATI SETIAWATI Als TIA terjatuh A gu ng lagi ke lantai kamar mandi dalam posisi tengkurap dan tidak sadarkan diri, lalu kayu broti tersebut Terdakwa letakkan di luar kamar mandi. Kemudian pada saat WATI SETIAWATI Als TIA sadar dan berusaha untuk bangun, Terdakwa langsung menarik kerah baju WATI SETIAWATI Als TIA dari arah belakang hingga WATI lik Terdakwa keluar rumah mencari tali, dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) utas tali nilon warna hijau dengan panjang ± 82 (delapan ub m ah SETIAWATI Als TIA tercekik dan tidak sadarkan diri. Kemudian puluh dua) centimeter dan 1 (satu) utas tali palstik warna kuning ep ka dengan panjang ± 134 (seratus tiga puluh empat) centimeter, lalu ah Terdakwa kembali ke kamar mandi, dan Terdakwa menjerat leher M belakang WATI SETIAWATI Als TIA, pada saat Terdakwa menjerat on In d A gu ng leher WATI SETIAWATI Als TIA, WATI SETIAWATI Als TIA sadar dan es R WATI SETIAWATI Als TIA dengan 2 (dua) utas tali tersebut dari arah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30