ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

WIB pada saat WATI SETIAWATI Als TIA
sedang berdiri di depan pintu kamar mandi,

Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu

broti ukuran ± 105 meter yang berada ± 2

gu
A

(dua) meter

didepan

pintu kamar mandi,

dan Terdakwa memukul pundak
SETIAWATI

Als

TIA

sebanyak

1

(satu)

kali

dengan

menggunakan kayu broti tersebut sehingga WATI SETIAWATI Als TIA

ub
lik

ah

WATI

In
do
ne
si
a

ng

R

putusan.mahkamahagung.go.id

terjatuh di lantai kamar mandi dalam posisi tengkurap, kemudian

am

Terdakwa keluar dari kamar mandi sambil mengamati WATI
SETIAWATI Als TIA yang pada saat itu dalam kondisi lemas akibat

ah
k

ep

pukulan Terdakwa. Sekira ± 2 (dua) menit kemudian Terdakwa
melihat WATI SETIAWATI Als TIA hendak berdiri, dan Terdakwa

In
do
ne
si

R

kembali memukulkan kayu broti ke pundak WATI SETIAWATI Als TIA
sebanyak 1 (satu) kali sehingga WATI SETIAWATI Als TIA terjatuh

A
gu
ng

lagi ke lantai kamar mandi dalam posisi tengkurap dan tidak
sadarkan diri, lalu kayu broti tersebut Terdakwa letakkan di luar

kamar mandi. Kemudian pada saat WATI SETIAWATI Als TIA sadar
dan berusaha untuk bangun, Terdakwa langsung menarik kerah
baju WATI SETIAWATI Als TIA dari arah belakang hingga WATI

lik

Terdakwa keluar rumah mencari tali, dan Terdakwa mendapatkan 1
(satu) utas tali nilon warna hijau dengan panjang ± 82 (delapan

ub

m

ah

SETIAWATI Als TIA tercekik dan tidak sadarkan diri. Kemudian

puluh dua) centimeter dan 1 (satu) utas tali palstik warna kuning

ep

ka

dengan panjang ± 134 (seratus tiga puluh empat) centimeter, lalu

ah

Terdakwa kembali ke kamar mandi, dan Terdakwa menjerat leher

M

belakang WATI SETIAWATI Als TIA, pada saat Terdakwa menjerat

on
In
d

A

gu

ng

leher WATI SETIAWATI Als TIA, WATI SETIAWATI Als TIA sadar dan

es

R

WATI SETIAWATI Als TIA dengan 2 (dua) utas tali tersebut dari arah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3