ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

------

R

Bahwa Terdakwa HENDRO AGUS PRASETYO Als ARIS Bin

gu

BAMBANG SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011
sekira pukul 16.30 WIB dan sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-

tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di Perumahan
New Orland Jalan Bukit Senang Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan

ub
lik

ah

A

tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, atau setidak-

Karimun Kabupaten Karimun dan di Kamar Kos nomor 303 lantai 3

am

yang berada di Belakang Discotique Bravo Puakang Kecamatan
Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat

ah
k

ep

yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung
Balai Karimun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau

hukum,

yang

didahului,

disertai

atau

In
do
ne
si

melawan

R

sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
diikuti

dengan

A
gu
ng

kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud

untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau

peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang

lik

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•

Awalnya

pada

hari

Sabtu

tanggal

12

ub

m

ah

mengakibatkan kematian ;

Nopember 2011 sekira pukul 13.30 WIB,
bekerja sebagai buruh

ep

ka

Terdakwa sedang

bangunan dirumah WATI SETIAWATI Als TIA di

ah

Kabupaten Karimun, lalu sekira pukul 16.30

on

ng

Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun

In
d

gu

Hal.29 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

R

Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

DAN

ng

KETIGA :

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 29

Select target paragraph3