ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ------ R Bahwa Terdakwa HENDRO AGUS PRASETYO Als ARIS Bin gu BAMBANG SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekira pukul 16.30 WIB dan sekira pukul 20.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan ub lik ah A tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, atau setidak- Karimun Kabupaten Karimun dan di Kamar Kos nomor 303 lantai 3 am yang berada di Belakang Discotique Bravo Puakang Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat ah k ep yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau hukum, yang didahului, disertai atau In do ne si melawan R sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara diikuti dengan A gu ng kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang lik Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 ub m ah mengakibatkan kematian ; Nopember 2011 sekira pukul 13.30 WIB, bekerja sebagai buruh ep ka Terdakwa sedang bangunan dirumah WATI SETIAWATI Als TIA di ah Kabupaten Karimun, lalu sekira pukul 16.30 on ng Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun In d gu Hal.29 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es R Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M DAN ng KETIGA : In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 29