ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Karimun,

dan

Terdakwa

In
do
ne
si
a

ng

R

putusan.mahkamahagung.go.id

bersama

Saksi

SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN kembali lagi
ke Hotel Super 88. Sekira pukul 11.00 WIB

gu

Terdakwa menyerahkan 1(satu) unit laptop
merek Acer warna hitam, 1 (satu) unit

A

handphone merek nokia type N.97 warna
hitam dan 1 (satu) unit handphone merek

ub
lik

ah

Samsung type S3600i warna silver yang

telah Terdakwa ambil kepada Saksi SUNARTI

am

Als CINDI Binti AMRAN

dan

Terdakwa

menyuruh Saksi SUNARTI Als CINDI Binti

ah
k

ep

AMRAN untuk menjualnya. Selanjutnya Saksi SUNARTI Als CINDI
Binti AMRAN menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung type

In
do
ne
si

R

S3600i warna silver milik WATI SETIAWATI Als TIA kepada Saksi
HASRIEPI Als EPI seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu

A
gu
ng

rupiah), sedangkan 1(satu) unit laptop merek Acer warna hitam dan

1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna hitam belum
laku terjual. Dan uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone

merek Samsung type S3600i warna silver tersebut Terdakwa
pergunakan untuk membayar sewa penginapan di Wisma Indah

lik

Senin tanggal 14 November 2011 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa
pindah ke kamar nomor 101 di Wisma Indah, kemudian pada hari
Selasa

tanggal

15

ub

m

ah

jalan Nusantra Tg. Balai Karimun dengan kamar 204 dan pada hari

Nopember

ah

•

dilakukan

penangkapan

ep

ka

terhadap Terdakwa ;

2011

Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian materi

M

setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh

on
In
d

A

gu

ng

rupiah) ;

es

R

sebesar ± Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 34

Select target paragraph3