ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Karimun, dan Terdakwa In do ne si a ng R putusan.mahkamahagung.go.id bersama Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN kembali lagi ke Hotel Super 88. Sekira pukul 11.00 WIB gu Terdakwa menyerahkan 1(satu) unit laptop merek Acer warna hitam, 1 (satu) unit A handphone merek nokia type N.97 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek ub lik ah Samsung type S3600i warna silver yang telah Terdakwa ambil kepada Saksi SUNARTI am Als CINDI Binti AMRAN dan Terdakwa menyuruh Saksi SUNARTI Als CINDI Binti ah k ep AMRAN untuk menjualnya. Selanjutnya Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung type In do ne si R S3600i warna silver milik WATI SETIAWATI Als TIA kepada Saksi HASRIEPI Als EPI seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu A gu ng rupiah), sedangkan 1(satu) unit laptop merek Acer warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna hitam belum laku terjual. Dan uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i warna silver tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa penginapan di Wisma Indah lik Senin tanggal 14 November 2011 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pindah ke kamar nomor 101 di Wisma Indah, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 ub m ah jalan Nusantra Tg. Balai Karimun dengan kamar 204 dan pada hari Nopember ah • dilakukan penangkapan ep ka terhadap Terdakwa ; 2011 Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian materi M setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh on In d A gu ng rupiah) ; es R sebesar ± Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34