ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R sambil menariknya hingga WINSON Als WINSEN terjatuh di lantai, ng dan Terdakwa masih tetap menarik celana yang ada di kepala WINSON Als WINSEN dari arah samping kiri, sedangkan WINSON Als terus meronta-ronta sambil melakukan gu WINSEN perlawanan sehingga muka WINSON Als WINSEN terbentur lantai, namun Als WINSEN hingga tali celana tersebut WINSON melilit leher WINSON Als WINSEN sambil Terdakwa menekan bagian ub lik ah A Terdakwa tetap menarik celana yang berada di kepala kepala WINSON Als WINSEN ke lantai dan lutut kaki kanan Terdakwa am berada di pinggang WINSON Als WINSEN selama ± 30 (tiga puluh) menit. Kemudian Terdakwa menuju kamar mandi dan mengambil 1 ah k ep (satu) buah tali tambang terbuat dari plastik warna hijau dengan panjang ± 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lalu Terdakwa In do ne si R melilitkan tali tambang tersebut ke bagian leher WINSON Als WINSEN sebanyak 2 (dua) kali dan mengikat ujung tali tersebut ke A gu ng kedua kaki WINSON Als WINSEN dengan terlebih dahulu melipat kedua kaki WINSON Als WINSEN kearah belakang dan simpul ikatan terakhir dibagian kedua kaki. Lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO untuk membeli kantong plastik lik Tanjung Balai Karimun, dan Terdakwa kembali lagi ke kamar kos, lalu tubuh WINSON Als WINSEN ub m ah warna hitam dengan motive love di toko buah Lucky Cake Puakang dibungkus dengan jas hujan plastik warna biru dan dimasukkan ke ep ka dalam kantong plastik warna hitam dengan motive love, kemudian diletakkan di sudut kamar kos. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan ah hitam dan 1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna In d gu Hal.25 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A di on ng hitam menuju rumah Saksi SUTRISNO Als SUTRIS Bin RAMLI es R kamar kos dengan membawa 1(satu) unit laptop merek Acer warna ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 25