ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bukit Tiung Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan sepeda

ng

motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO. Setelah

itu Terdakwa bertemu dengan Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN

gu

dan Terdakwa bersama Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN
menginap di Hotel Super 88 Tanjung Balai Karimun, lalu pada hari

Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno
dengan nomor polisi BP 2932 KO ke Pelabuhan Tanjung Balai
Karimun, dan meninggalkan

am

Pelabuhan Tanjung Balai

ub
lik

ah

A

Minggu tanggal 13 Nopember 2011 sekira pukul 06.00 WIB

sepeda

motor

tersebut

di

Karimun, kemudian Terdakwa meminta Saksi SUNARTI Als CINDI

ah
k

ep

Binti AMRAN untuk menjemput Terdakwa di depan Hotel Holiday
Tanjung Balai Karimun, dan Terdakwa bersama Saksi SUNARTI Als

In
do
ne
si

R

CINDI Binti AMRAN kembali lagi ke Hotel Super 88. Sekira pukul
11.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1(satu) unit laptop merek Acer

A
gu
ng

warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna

hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i
warna silver kepada Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan

Terdakwa menyuruh Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN untuk

menjualnya. Selanjutnya Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN

lik

warna silver kepada Saksi HASRIEPI Als EPI seharga Rp. 350.000,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 13.30 Wib

ub

m

ah

menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i

Terdakwa mengambil penginapan di Wisma Indah jalan Nusantra

ep

ka

Tg. Balai Karimun denagn

ah

kamar 204 dan pada hari Senin tanggal 14 November 2011 sekira

M

Indah, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2011

on
In
d

A

gu

ng

dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;

es

R

pukul 14.00 Wib Terdakwa pindah ke kamar nomor 101 di Wisma

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3