ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bukit Tiung Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan sepeda ng motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN gu dan Terdakwa bersama Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN menginap di Hotel Super 88 Tanjung Balai Karimun, lalu pada hari Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan meninggalkan am Pelabuhan Tanjung Balai ub lik ah A Minggu tanggal 13 Nopember 2011 sekira pukul 06.00 WIB sepeda motor tersebut di Karimun, kemudian Terdakwa meminta Saksi SUNARTI Als CINDI ah k ep Binti AMRAN untuk menjemput Terdakwa di depan Hotel Holiday Tanjung Balai Karimun, dan Terdakwa bersama Saksi SUNARTI Als In do ne si R CINDI Binti AMRAN kembali lagi ke Hotel Super 88. Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1(satu) unit laptop merek Acer A gu ng warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i warna silver kepada Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN dan Terdakwa menyuruh Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN untuk menjualnya. Selanjutnya Saksi SUNARTI Als CINDI Binti AMRAN lik warna silver kepada Saksi HASRIEPI Als EPI seharga Rp. 350.000,(tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu sekira pukul 13.30 Wib ub m ah menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung type S3600i Terdakwa mengambil penginapan di Wisma Indah jalan Nusantra ep ka Tg. Balai Karimun denagn ah kamar 204 dan pada hari Senin tanggal 14 November 2011 sekira M Indah, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2011 on In d A gu ng dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ; es R pukul 14.00 Wib Terdakwa pindah ke kamar nomor 101 di Wisma ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26