ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

sambil menariknya hingga WINSON Als WINSEN terjatuh di lantai,

ng

dan Terdakwa masih tetap menarik celana yang ada di kepala
WINSON Als WINSEN dari arah samping kiri, sedangkan WINSON Als
terus

meronta-ronta

sambil

melakukan

gu

WINSEN

perlawanan

sehingga muka WINSON Als WINSEN terbentur lantai, namun

Als WINSEN hingga tali celana tersebut

WINSON

melilit leher WINSON Als WINSEN sambil Terdakwa menekan bagian

ub
lik

ah

A

Terdakwa tetap menarik celana yang berada di kepala

kepala WINSON Als WINSEN ke lantai dan lutut kaki kanan Terdakwa

am

berada di pinggang WINSON Als WINSEN selama ± 30 (tiga puluh)
menit. Kemudian Terdakwa menuju kamar mandi dan mengambil 1

ah
k

ep

(satu) buah tali tambang terbuat dari plastik warna hijau dengan
panjang ± 170 (seratus tujuh puluh) centimeter, lalu Terdakwa

In
do
ne
si

R

melilitkan tali tambang tersebut ke bagian leher WINSON Als
WINSEN sebanyak 2 (dua) kali dan mengikat ujung tali tersebut ke

A
gu
ng

kedua kaki WINSON Als WINSEN dengan terlebih dahulu melipat
kedua kaki WINSON Als WINSEN kearah belakang dan simpul ikatan

terakhir

dibagian

kedua

kaki.

Lalu

Terdakwa

pergi

dengan

menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno

dengan nomor polisi BP 2932 KO untuk membeli kantong plastik

lik

Tanjung Balai Karimun, dan Terdakwa kembali lagi ke kamar kos,
lalu tubuh WINSON Als WINSEN

ub

m

ah

warna hitam dengan motive love di toko buah Lucky Cake Puakang

dibungkus dengan jas hujan plastik warna biru dan dimasukkan ke

ep

ka

dalam kantong plastik warna hitam dengan motive love, kemudian
diletakkan di sudut kamar kos. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan

ah

hitam dan 1 (satu) unit handphone merek nokia type N.97 warna

In
d

gu

Hal.25 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

di

on

ng

hitam menuju rumah Saksi SUTRISNO Als SUTRIS Bin RAMLI

es

R

kamar kos dengan membawa 1(satu) unit laptop merek Acer warna

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 25

Select target paragraph3