ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan Terdakwa mengatakan bahwa “mama ada di rumah sebelah,

ng

handphonenya lagi di charge”. Lalu WINSON Als WINSEN
meminta Terdakwa untuk menjemputnya
WATI SETIAWATI Als TIA,

gu

ke

dan

diantarkan

kemudian Terdakwa menjemput WINSON Als WINSEN yang berada

(satu) unit sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi

BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA. Setelah sampai di

ub
lik

ah

A

di perumahan Sidorejo blok F nomor 2 dengan menggunakan 1

perumahan sidorejo blok F nomor 2 Terdakwa memanggil WINSON

am

Als WINSEN, dan setelah WINSON Als WINSEN keluar rumah,
Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN berputar-putar dengan

ah
k

ep

sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO
milik WATI SETIAWATI Als TIA ke jalan Lubuk Semut, lalu ke Sei

In
do
ne
si

Selanjutnya karena Terdakwa khawatir WINSON Als WINSEN

A
gu
ng

•

R

Ayam, dan ke arah Kapling ;

mengetahui perbuatan Terdakwa yang telah menghabisi nyawa

WATI SETIAWATI Als TIA, maka Terdakwa terus membawa

WINSON Als WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor, lalu

Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN ke tempat kos

Terdakwa yang berada di Belakang Discotique Bravo Puakang

lik

Karimun kamar nomor 303 di lantai 3, sedangkan WINSON Als
WINSEN terus menerus menanyakan mamanya dan meminta

ub

m

ah

Kecamatan Karimun Kabupaten

ka

Terdakwa agar mengantarkan WINSON Als WINSEN ke mamanya.

ep

Sekira pukul 20.00 WIB pada saat WINSON Als WINSEN mengambil

ah

kunci sepeda motor dan hendak berjalan keluar kamar kos,

merek Blue Tome, dan Terdakwa memasukkan celana

on
In
d

A

gu

ng

pendek tersebut ke kepala WINSON Als WINSEN dari arah belakang

es

M

coklat

R

Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah celana pendek warna

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3