ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

wajah, dada, paha, lengan, pipi kiri warna merah korban diduga

ng

meninggal akibat pembunuhan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana

gu

berdasarkan ketentuan Pasal 338 KUHP.
DAN

------- Bahwa Terdakwa HENDRO AGUS PRASETYO Als ARIS Bin

BAMBANG SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011

ub
lik

ah

A

KEDUA

sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam

am

bulan Nopember 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam
tahun 2011 bertempat di Kamar Kos nomor 303 lantai 3 yang berada

ah
k

ep

di Belakang Discotique Bravo Puakang Kecamatan Karimun Kabupaten
Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih

In
do
ne
si

R

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai
Karimun, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan,

A
gu
ng

atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yakni
terhadap korban WINSON Als WINSEN yang masih berusia 11 (sebelas)

tahun ;

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekira

lik

ah

pukul 16.30 WIB, Terdakwa telah merampas nyawa WATI

SETIAWATI Als TIA di Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang
Lubuk

Semut

Kecamatan

Karimun

ub

m

Kelurahan

Kabupaten

ka

Karimun, selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit setelah
SETIAWATI Als TIA,

ep

Terdakwa menghabisi nyawa WATI

handphone merek Samsung type S3600i warna silver milik WATI

ah

Als

WINSEN

yang

merupakan

anak

dari

WATI

on

ng

SETIAWATI Als TIA, lalu Terdakwa mengangkat telepon tersebut

In
d

gu

Hal.23 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

WINSON

R

SETIAWATI Als TIA berbunyi dan yang menelepon adalah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 23

Select target paragraph3