ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R wajah, dada, paha, lengan, pipi kiri warna merah korban diduga ng meninggal akibat pembunuhan. ------ Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana gu berdasarkan ketentuan Pasal 338 KUHP. DAN ------- Bahwa Terdakwa HENDRO AGUS PRASETYO Als ARIS Bin BAMBANG SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 ub lik ah A KEDUA sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam am bulan Nopember 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di Kamar Kos nomor 303 lantai 3 yang berada ah k ep di Belakang Discotique Bravo Puakang Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih In do ne si R termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, A gu ng atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yakni terhadap korban WINSON Als WINSEN yang masih berusia 11 (sebelas) tahun ; Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekira lik ah pukul 16.30 WIB, Terdakwa telah merampas nyawa WATI SETIAWATI Als TIA di Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang Lubuk Semut Kecamatan Karimun ub m Kelurahan Kabupaten ka Karimun, selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit setelah SETIAWATI Als TIA, ep Terdakwa menghabisi nyawa WATI handphone merek Samsung type S3600i warna silver milik WATI ah Als WINSEN yang merupakan anak dari WATI on ng SETIAWATI Als TIA, lalu Terdakwa mengangkat telepon tersebut In d gu Hal.23 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es WINSON R SETIAWATI Als TIA berbunyi dan yang menelepon adalah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 23