ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan Terdakwa mengatakan bahwa “mama ada di rumah sebelah, ng handphonenya lagi di charge”. Lalu WINSON Als WINSEN meminta Terdakwa untuk menjemputnya WATI SETIAWATI Als TIA, gu ke dan diantarkan kemudian Terdakwa menjemput WINSON Als WINSEN yang berada (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA. Setelah sampai di ub lik ah A di perumahan Sidorejo blok F nomor 2 dengan menggunakan 1 perumahan sidorejo blok F nomor 2 Terdakwa memanggil WINSON am Als WINSEN, dan setelah WINSON Als WINSEN keluar rumah, Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN berputar-putar dengan ah k ep sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA ke jalan Lubuk Semut, lalu ke Sei In do ne si Selanjutnya karena Terdakwa khawatir WINSON Als WINSEN A gu ng • R Ayam, dan ke arah Kapling ; mengetahui perbuatan Terdakwa yang telah menghabisi nyawa WATI SETIAWATI Als TIA, maka Terdakwa terus membawa WINSON Als WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor, lalu Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN ke tempat kos Terdakwa yang berada di Belakang Discotique Bravo Puakang lik Karimun kamar nomor 303 di lantai 3, sedangkan WINSON Als WINSEN terus menerus menanyakan mamanya dan meminta ub m ah Kecamatan Karimun Kabupaten ka Terdakwa agar mengantarkan WINSON Als WINSEN ke mamanya. ep Sekira pukul 20.00 WIB pada saat WINSON Als WINSEN mengambil ah kunci sepeda motor dan hendak berjalan keluar kamar kos, merek Blue Tome, dan Terdakwa memasukkan celana on In d A gu ng pendek tersebut ke kepala WINSON Als WINSEN dari arah belakang es M coklat R Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah celana pendek warna ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24