ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

ng

R

•

•

Ditemukan luka lecet

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dibagian wajah kiri ±

12 cm.

Ditemukan jejas bekas jeretan/ikatan tali di

A

gu

leher
•

Ditemukan patah pada tulang hidung

•

Ditemukan luka lecet pada tangan kiri sekitar
4 cm x 3 cm.
Ditemuka

jejas

bekas

jeretan/ikan

ub
lik

ah

•

tali

am

dipergelangan kaki :
Sebelah kiri ± 10 cm

ep

Sebelah kanan ± 5 cm

ah
k

- Ditemukan lebam mayat mulai dari wajah, dada, paha,

f. Tinggi badan 125 cm
korban dilakukan

A
gu
ng

3. Terhadap

penanganan

gawat

di

pemusaran jenazah RSUD Karimun.
KESIMPULAN :

Telah diperiksa

dan

In
do
ne
si

R

lengan, pipi kiri warna merah.

darurat

ditangani seorang korban laki-laki

lik

pada pemeriksaan ditemukan patah dalam leher sebelah kanan,
lidah tergigit ± ½ cm kedua telinga luka lecet kiri dan kanan,
dibagian pusar perut ditemukan luka lecet ± panjang 7 cm dan

ub

m

ah

berumur sebelas tahun, datang dalam keadaan sudah meninggal,

ka

lebar 8 cm, luka lecet bagian wajah kiri

± 12 cm, jejas

bekas

ep

jeratan/ikatan tali dileher, patah pada tulang hidung, luka lecet

ah

pada tangan kiri sekitar ± 4 cm x 3 cm, jejas bekas jeratan/ikatan
kaki sebelah

es

R

tali dipergelangan kaki sebelah kiri ± 10 cm dan

on
In
d

A

gu

ng

M

kanan ± 5 cm, lebam mayat mulai dari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3