ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ng R • • Ditemukan luka lecet In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dibagian wajah kiri ± 12 cm. Ditemukan jejas bekas jeretan/ikatan tali di A gu leher • Ditemukan patah pada tulang hidung • Ditemukan luka lecet pada tangan kiri sekitar 4 cm x 3 cm. Ditemuka jejas bekas jeretan/ikan ub lik ah • tali am dipergelangan kaki : Sebelah kiri ± 10 cm ep Sebelah kanan ± 5 cm ah k - Ditemukan lebam mayat mulai dari wajah, dada, paha, f. Tinggi badan 125 cm korban dilakukan A gu ng 3. Terhadap penanganan gawat di pemusaran jenazah RSUD Karimun. KESIMPULAN : Telah diperiksa dan In do ne si R lengan, pipi kiri warna merah. darurat ditangani seorang korban laki-laki lik pada pemeriksaan ditemukan patah dalam leher sebelah kanan, lidah tergigit ± ½ cm kedua telinga luka lecet kiri dan kanan, dibagian pusar perut ditemukan luka lecet ± panjang 7 cm dan ub m ah berumur sebelas tahun, datang dalam keadaan sudah meninggal, ka lebar 8 cm, luka lecet bagian wajah kiri ± 12 cm, jejas bekas ep jeratan/ikatan tali dileher, patah pada tulang hidung, luka lecet ah pada tangan kiri sekitar ± 4 cm x 3 cm, jejas bekas jeratan/ikatan kaki sebelah es R tali dipergelangan kaki sebelah kiri ± 10 cm dan on In d A gu ng M kanan ± 5 cm, lebam mayat mulai dari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22