Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana R ------ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP. gu SUBSIDAIR : ------ Bahwa Terdakwa HENDRO AGUS PRASETYO Als ARIS Bin sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam ub lik ah A BAMBANG SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 tahun 2011 bertempat di Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang am Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam ah k ep daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan In do ne si R sengaja merampas nyawa orang lain ; Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekira pukul A gu ng - 13.30 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja bangunan sebagai buruh dirumah WATI SETIAWATI Als TIA di Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten mulut dengan WATI SETIAWATI Als TIA lik bertengkar dikarenakan WATI SETIAWATI Als TIA kesal dengan Terdakwa yang lambat dalam melakukan pekerjaan pemasangan keramik rumah ub m ah Karimun WATI SETIAWATI Als TIA, pada saat itu datang Saksi ZAHERMAN Als ep ka MAN Bin SAHAR dan menanyakan kepada WATI SETIAWATI Als TIA apakah teman WATI SETIAWATI Als TIA jadi membeli sepeda motor ah WATI SETIAWATI Als TIA memarahi Terdakwa mengenai pekerjaan on ng bangunan yang dilakukan Terdakwa, lalu Terdakwa menuju kamar In d gu Hal.13 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es R atau tidak, lalu setelah Saksi ZAHERMAN Als MAN Bin SAHAR pergi, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 13