ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mandi rumah dan Terdakwa membasuh mukanya, kemudian sekira ng pukul 16.30 WIB pada saat WATI SETIAWATI Als TIA sedang berdiri di depan pintu kamar mandi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) gu buah kayu broti ukuran ± 105 meter yang berada ± 2 (dua) meter didepan pintu kamar mandi, dan Terdakwa memukul pundak WATI kayu broti tersebut sehingga WATI SETIAWATI Als TIA terjatuh di lantai kamar mandi dalam posisi tengkurap, kemudian Terdakwa ub lik ah A SETIAWATI Als TIA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan keluar dari kamar mandi sambil mengamati WATI SETIAWATI Als TIA am yang pada saat itu dalam kondisi lemas akibat pukulan Terdakwa. Sekira ± 2 (dua) menit kemudian Terdakwa melihat WATI SETIAWATI ah k ep Als TIA hendak berdiri, dan Terdakwa kembali memukulkan kayu broti ke pundak WATI SETIAWATI Als TIA sebanyak 1 (satu) kali In do ne si R sehingga WATI SETIAWATI Als TIA terjatuh lagi ke lantai kamar mandi dalam posisi tengkurap dan tidak sadarkan diri, lalu kayu A gu ng broti tersebut Terdakwa letakkan di luar kamar mandi. Kemudian pada saat WATI SETIAWATI Als TIA sadar dan berusaha untuk bangun, Terdakwa langsung menarik kerah baju WATI SETIAWATI Als TIA dari arah belakang hingga WATI SETIAWATI Als TIA tercekik dan tidak sadarkan diri. Kemudian Terdakwa keluar rumah mencari lik Terdakwa mendapatkan 1 (satu) utas tali nilon warna hijau dengan panjang ± 82 (delapan puluh dua) centimeter dan 1 (satu) utas tali ub m ah tali, dan palstik warna kuning dengan panjang ± 134 (seratus tiga puluh ep ka empat) centimeter, lalu Terdakwa kembali ke kamar mandi, dan ah Terdakwa menjerat leher WATI SETIAWATI Als TIA dengan 2 (dua) M saat Terdakwa menjerat leher WATI SETIAWATI Als TIA, WATI on In d A gu ng SETIAWATI Als TIA sadar dan berusaha untuk berdiri sambil es R utas tali tersebut dari arah belakang WATI SETIAWATI Als TIA, pada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14