ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mandi rumah dan Terdakwa membasuh mukanya, kemudian sekira

ng

pukul 16.30 WIB pada saat WATI SETIAWATI Als TIA sedang berdiri di

depan pintu kamar mandi, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu)

gu

buah kayu broti ukuran ± 105 meter yang berada ± 2 (dua) meter
didepan pintu kamar mandi, dan Terdakwa memukul pundak WATI

kayu broti tersebut sehingga WATI SETIAWATI Als TIA terjatuh di
lantai kamar mandi dalam posisi tengkurap, kemudian Terdakwa

ub
lik

ah

A

SETIAWATI Als TIA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan

keluar dari kamar mandi sambil mengamati WATI SETIAWATI Als TIA

am

yang pada saat itu dalam kondisi lemas akibat pukulan Terdakwa.
Sekira ± 2 (dua) menit kemudian Terdakwa melihat WATI SETIAWATI

ah
k

ep

Als TIA hendak berdiri, dan Terdakwa kembali memukulkan kayu
broti ke pundak WATI SETIAWATI Als TIA sebanyak 1 (satu) kali

In
do
ne
si

R

sehingga WATI SETIAWATI Als TIA terjatuh lagi ke lantai kamar
mandi dalam posisi tengkurap dan tidak sadarkan diri, lalu kayu

A
gu
ng

broti tersebut Terdakwa letakkan di luar kamar mandi. Kemudian
pada saat WATI SETIAWATI Als TIA sadar dan berusaha untuk
bangun, Terdakwa langsung menarik kerah baju WATI SETIAWATI Als

TIA dari arah belakang hingga WATI SETIAWATI Als TIA tercekik dan

tidak sadarkan diri.

Kemudian

Terdakwa keluar rumah mencari

lik

Terdakwa mendapatkan 1 (satu) utas tali nilon warna hijau dengan
panjang ± 82 (delapan puluh dua) centimeter dan 1 (satu) utas tali

ub

m

ah

tali, dan

palstik warna kuning dengan panjang ± 134 (seratus tiga puluh

ep

ka

empat) centimeter, lalu Terdakwa kembali ke kamar mandi, dan

ah

Terdakwa menjerat leher WATI SETIAWATI Als TIA dengan 2 (dua)

M

saat Terdakwa menjerat leher WATI SETIAWATI Als TIA, WATI

on
In
d

A

gu

ng

SETIAWATI Als TIA sadar dan berusaha untuk berdiri sambil

es

R

utas tali tersebut dari arah belakang WATI SETIAWATI Als TIA, pada

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3