ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R menjerit, namun Terdakwa menarik kuat-kuat tali yang sudah ng dililitkan di leher WATI SETIAWATI Als TIA selama ± 15 (lima belas) menit hingga WATI SETIAWATI Als TIA tidak bergerak lagi, lalu gu Terdakwa melepaskan jeratannya dan tubuh WATI SETIAWATI Als TIA jatuh kearah bak mandi dengan posisi kepala masuk kedalam bak mandi, lalu Terdakwa mengambil ember bekas tempat cat yang berisikan semen dan pecahan keramik yang berada di samping ub lik ah A mandi yang berisi air, sedangkan badan dan kaki berada diluar bak kamar mandi, dan ember bekas tempat cat yang berisikan semen am dan pecahan keramik tersebut Terdakwa letakkan diatas pundak WATI SETIAWATI Als TIA sehingga kepala WATI SETIAWATI Als TIA ah k ep tenggelam di dalam air bak mandi, dan kaki WATI SETIAWATI Als TIA jinjit diluar bak mandi, lalu Terdakwa menuju ruang tamu. Sekira 15 In do ne si R (lima belas) menit kemudian handphone merek Samsung type S3600i warna silver milik WATI SETIAWATI Als TIA berbunyi dan yang A gu ng menelepon adalah WINSON Als WINSEN yang merupakan anak dari WATI SETIAWATI Als TIA, lalu Terdakwa mengangkat telepon tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa “mama ada di rumah sebelah, handphonenya lagi di charge”. Lalu WINSON Als WINSEN meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan diantarkan ke WATI lik WINSEN yang berada di perumahan Sidorejo blok F nomor 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario Techno ub m ah SETIAWATI Als TIA, kemudian Terdakwa menjemput WINSON Als dengan Nomor polisi BP 2932 KO milik WATI ep ka SETIAWATI Als TIA. Setelah sampai di perumahan sidorejo blok F nomor 2 Terdakwa memanggil WINSON Als WINSEN, dan setelah WINSON ah on ng WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor merek Vario Techno In d gu Hal.15 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR A es R Als WINSEN keluar rumah, Terdakwa membawa WINSON Als ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15