ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

menjerit, namun Terdakwa menarik kuat-kuat tali yang sudah

ng

dililitkan di leher WATI SETIAWATI Als TIA selama ± 15 (lima belas)

menit hingga WATI SETIAWATI Als TIA tidak bergerak lagi, lalu

gu

Terdakwa melepaskan jeratannya dan tubuh WATI SETIAWATI Als TIA
jatuh kearah bak mandi dengan posisi kepala masuk kedalam bak

mandi, lalu Terdakwa mengambil ember bekas tempat cat yang

berisikan semen dan pecahan keramik yang berada di samping

ub
lik

ah

A

mandi yang berisi air, sedangkan badan dan kaki berada diluar bak

kamar mandi, dan ember bekas tempat cat yang berisikan semen

am

dan pecahan keramik tersebut Terdakwa letakkan diatas pundak
WATI SETIAWATI Als TIA sehingga kepala WATI SETIAWATI Als TIA

ah
k

ep

tenggelam di dalam air bak mandi, dan kaki WATI SETIAWATI Als TIA
jinjit diluar bak mandi, lalu Terdakwa menuju ruang tamu. Sekira 15

In
do
ne
si

R

(lima belas) menit kemudian handphone merek Samsung type
S3600i warna silver milik WATI SETIAWATI Als TIA berbunyi dan yang

A
gu
ng

menelepon adalah WINSON Als WINSEN yang merupakan anak dari
WATI SETIAWATI Als TIA, lalu Terdakwa mengangkat telepon
tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa “mama ada di rumah

sebelah, handphonenya lagi di charge”. Lalu WINSON Als WINSEN
meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan diantarkan ke WATI

lik

WINSEN yang berada di perumahan Sidorejo blok F nomor 2 dengan
menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek

Vario

Techno

ub

m

ah

SETIAWATI Als TIA, kemudian Terdakwa menjemput WINSON Als

dengan Nomor polisi BP 2932 KO milik WATI

ep

ka

SETIAWATI Als TIA. Setelah sampai di perumahan sidorejo blok F nomor
2 Terdakwa memanggil WINSON Als WINSEN, dan setelah WINSON

ah

on

ng

WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor merek Vario Techno

In
d

gu

Hal.15 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

R

Als WINSEN keluar rumah, Terdakwa membawa WINSON Als

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3