ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dengan nomor polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA ke

Selanjutnya

karena

Terdakwa

khawatir

WINSON

gu

-

ng

jalan Lubuk Semut, lalu ke Sei Ayam, dan ke arah Kapling ;

Als

WINSEN

mengetahui perbuatan Terdakwa yang telah menghabisi nyawa

Als WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor, lalu Terdakwa

membawa WINSON Als WINSEN ke tempat kos Terdakwa yang

ub
lik

ah

A

WATI SETIAWATI Als TIA, maka Terdakwa terus membawa WINSON

berada di Belakang Discotique Bravo Puakang Kecamatan Karimun

am

Kabupaten Karimun kamar nomor 303 di lantai 3, sedangkan
WINSON Als WINSEN terus menerus menanyakan mamanya dan

ah
k

ep

meminta Terdakwa agar mengantarkan WINSON Als WINSEN ke
mamanya. Sekira pukul 20.00 WIB pada saat WINSON Als WINSEN

In
do
ne
si

R

mengambil kunci sepeda motor dan hendak berjalan keluar kamar
kos, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah celana pendek

A
gu
ng

warna coklat merek Blue Tome, dan Terdakwa memasukkan celana
pendek tersebut ke kepala WINSON Als WINSEN dari arah belakang
sambil menariknya hingga WINSON Als WINSEN terjatuh di lantai,
dan Terdakwa masih tetap menarik celana yang ada di kepala

WINSON Als WINSEN dari arah samping kiri, sedangkan WINSON Als
meronta-ronta

sambil

melakukan

perlawanan

lik

terus

sehingga muka WINSON Als WINSEN terbentur lantai, namun
Terdakwa tetap menarik celana yang berada di kepala WINSON Als

ub

m

ah

WINSEN

WINSEN hingga tali celana tersebut melilit leher WINSON Als

ep

ka

WINSEN sambil Terdakwa menekan bagian kepala WINSON Als

ah

WINSEN ke lantai dan lutut kaki kanan Terdakwa berada di

R

pinggang WINSON Als WINSEN selama ± 30 (tiga puluh) menit.

es
on

In
d

A

gu

ng

M

Kemudian Terdakwa menuju kamar mandi dan mengambil

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3