ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dengan nomor polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA ke Selanjutnya karena Terdakwa khawatir WINSON gu - ng jalan Lubuk Semut, lalu ke Sei Ayam, dan ke arah Kapling ; Als WINSEN mengetahui perbuatan Terdakwa yang telah menghabisi nyawa Als WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor, lalu Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN ke tempat kos Terdakwa yang ub lik ah A WATI SETIAWATI Als TIA, maka Terdakwa terus membawa WINSON berada di Belakang Discotique Bravo Puakang Kecamatan Karimun am Kabupaten Karimun kamar nomor 303 di lantai 3, sedangkan WINSON Als WINSEN terus menerus menanyakan mamanya dan ah k ep meminta Terdakwa agar mengantarkan WINSON Als WINSEN ke mamanya. Sekira pukul 20.00 WIB pada saat WINSON Als WINSEN In do ne si R mengambil kunci sepeda motor dan hendak berjalan keluar kamar kos, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah celana pendek A gu ng warna coklat merek Blue Tome, dan Terdakwa memasukkan celana pendek tersebut ke kepala WINSON Als WINSEN dari arah belakang sambil menariknya hingga WINSON Als WINSEN terjatuh di lantai, dan Terdakwa masih tetap menarik celana yang ada di kepala WINSON Als WINSEN dari arah samping kiri, sedangkan WINSON Als meronta-ronta sambil melakukan perlawanan lik terus sehingga muka WINSON Als WINSEN terbentur lantai, namun Terdakwa tetap menarik celana yang berada di kepala WINSON Als ub m ah WINSEN WINSEN hingga tali celana tersebut melilit leher WINSON Als ep ka WINSEN sambil Terdakwa menekan bagian kepala WINSON Als ah WINSEN ke lantai dan lutut kaki kanan Terdakwa berada di R pinggang WINSON Als WINSEN selama ± 30 (tiga puluh) menit. es on In d A gu ng M Kemudian Terdakwa menuju kamar mandi dan mengambil ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16