Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana

R

------

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP.

gu

SUBSIDAIR :
------

Bahwa Terdakwa HENDRO AGUS PRASETYO Als ARIS Bin

sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam

bulan Nopember 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam

ub
lik

ah

A

BAMBANG SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011

tahun 2011 bertempat di Perumahan New Orland Jalan Bukit Senang

am

Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam

ah
k

ep

daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan

In
do
ne
si

R

sengaja merampas nyawa orang lain ;

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekira pukul

A
gu
ng

-

13.30 WIB,

Terdakwa

yang

sedang

bekerja

bangunan

sebagai buruh

dirumah WATI SETIAWATI Als TIA di Perumahan New Orland Jalan Bukit
Senang Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten
mulut

dengan

WATI

SETIAWATI

Als

TIA

lik

bertengkar

dikarenakan WATI SETIAWATI Als TIA kesal dengan Terdakwa yang
lambat dalam melakukan pekerjaan pemasangan keramik rumah

ub

m

ah

Karimun

WATI SETIAWATI Als TIA, pada saat itu datang Saksi ZAHERMAN Als

ep

ka

MAN Bin SAHAR dan menanyakan kepada WATI SETIAWATI Als TIA
apakah teman WATI SETIAWATI Als TIA jadi membeli sepeda motor

ah

WATI SETIAWATI Als TIA memarahi Terdakwa mengenai pekerjaan

on

ng

bangunan yang dilakukan Terdakwa, lalu Terdakwa menuju kamar

In
d

gu

Hal.13 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR

A

es

R

atau tidak, lalu setelah Saksi ZAHERMAN Als MAN Bin SAHAR pergi,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 13

Select target paragraph3