ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

gu

ng

R

•

Ditemukan jejas bekas jeretan/ikatan tali di
leher

•

Ditemukan patah pada tulang hidung

•

Ditemukan luka lecet pada tangan kiri sekitar
4 cm x 3 cm.

•

A

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Ditemuka

jejas

bekas

dipergelangan kaki :

jeretan/ikan

tali

ub
lik

ah

Sebelah kiri ± 10 cm

am

Sebelah kanan ± 5 cm
•

Ditemukan lebam mayat mulai dari wajah,

ep

dada, paha, lengan, pipi kiri warna merah.

korban dilakukan

penanganan

R

3. Terhadap
di

A
gu
ng

pemusaran jenazah RSUD Karimun.
KESIMPULAN :

Teklah diperiksa

dan

gawat

darurat

In
do
ne
si

ah
k

f. Tinggi badan 125 cm

ditangani seorang korban laki-laki

berumur sebelas tahun, datang dalam keadaan sudah meninggal,
pada pemeriksaan ditemukan patah dalam leher sebe;ah

kanan,

lik

dibagian pusar perut ditemukan luka lecet ± panjang 7 cm dan
lebar 8 cm, luka lecet

bagian wajah kiri ± 12 cm, jejas bekas jeratan/ikatan tali dileher,

ub

m

ah

lidah tergigit ± ½ cm kedua telinga luka lecet kiri dan kanan,

ka

patah pada tulang hidung, luka lecet pada tangan kiri sekitar ± 4

ep

cm x 3 cm, jejas bekas jeratan/ikatan tali dipergelangan kaki

ah

sebelah kiri ± 10 cm dan kaki sebelah kanan ± 5 cm, lebam mayat

es

R

mulai dari wajah, dada, paha, lengan, pipi kiri warna merah korban

on
In
d

A

gu

ng

M

diduga meninggal akibat pembunuhan.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3