ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia gu ng R • Ditemukan jejas bekas jeretan/ikatan tali di leher • Ditemukan patah pada tulang hidung • Ditemukan luka lecet pada tangan kiri sekitar 4 cm x 3 cm. • A In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Ditemuka jejas bekas dipergelangan kaki : jeretan/ikan tali ub lik ah Sebelah kiri ± 10 cm am Sebelah kanan ± 5 cm • Ditemukan lebam mayat mulai dari wajah, ep dada, paha, lengan, pipi kiri warna merah. korban dilakukan penanganan R 3. Terhadap di A gu ng pemusaran jenazah RSUD Karimun. KESIMPULAN : Teklah diperiksa dan gawat darurat In do ne si ah k f. Tinggi badan 125 cm ditangani seorang korban laki-laki berumur sebelas tahun, datang dalam keadaan sudah meninggal, pada pemeriksaan ditemukan patah dalam leher sebe;ah kanan, lik dibagian pusar perut ditemukan luka lecet ± panjang 7 cm dan lebar 8 cm, luka lecet bagian wajah kiri ± 12 cm, jejas bekas jeratan/ikatan tali dileher, ub m ah lidah tergigit ± ½ cm kedua telinga luka lecet kiri dan kanan, ka patah pada tulang hidung, luka lecet pada tangan kiri sekitar ± 4 ep cm x 3 cm, jejas bekas jeratan/ikatan tali dipergelangan kaki ah sebelah kiri ± 10 cm dan kaki sebelah kanan ± 5 cm, lebam mayat es R mulai dari wajah, dada, paha, lengan, pipi kiri warna merah korban on In d A gu ng M diduga meninggal akibat pembunuhan. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12