ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R akibat mati lemas (asfiksia), karena penjeratan dan tenggelam ng penyebab utama kematian tidak dapat dipastikan karena tidak gu dilakukan pemeriksaan dalam (bedah otopsi). • Berdasarkan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 53/ A Visum-RSUD/XI/2011 tanggal 30 Nopember 2011 yang dikeluar- kan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karimun dan ub lik ah ditandatangani oleh dr. Chairunnisa menyatakan bahwa hasil pemeriksaan korban Winson Als Winsen adalah : am 1. Korban datang dalam keadaan sudah meninggal menggunakan kaos singlet putih, baju panjang merk sport ah k ep fashion welcom, celana dalam berwarna putih bergambar kelelawar ukuran XL dan didapati kotoran Feces. In do ne si R 2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : A gu ng a. Pupil midriasi maximum. b. Refleks cahaya tidak ada. c. Denyut nadi tidak ada. d. Pernafasan tidak ada. e. Ditemukan patah dalam dileher sebelah kanan, lidah tergigit ± lik • Kedua telinga lecet kiri dan kanan. • Dibagian pusar perut ditemukan luka lecet ub m ah ½ cm • Ada tanda –tanda lahir dibagian pinggang ep ka ± panjang 7 cm, lebar 8 cm. kiri. Ditemukan luka lecet R • dibagian wajah kiri ± es ah on ng 12 cm. In d A gu Hal.11 dari 44 hal Put. No.182/PID.B/2012/PTR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11