ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 4. Mayat adalah seorang perempuan, berumur kurang lebih 37 ng tahun, panjang tubuh 145 cm, mayat dalam keadaan basah dari kepala sampai badan, pada kulit terdapat semen yang gu mengering. 5. Rambut kepala warna hitam, panjang 40 cm. 7. Mulut ah Lidah : terbuka 1 cm : tergigit dan terjulur keluar sepanjang 2 cm dari ub lik A 6. Mata kanan dan mata kiri tertutup. ujung lidah am Leher : tanpa 2 jejas mendatar melingkar leher 8. Dari lubang hidung keluar : darah berwarna merah 9. Luka-luka ep ah k Dari lubang mulut keluar : busa halus : Luka lecet tekan di regio punggung, bentuk In do ne si R • A gu ng lingkaran dengan diameter 8 cm. • Kulit di regio sekitar pusar terkelupas, bentuk tidak beraturan dengan 23 x 10 cm. • Luka memar dibelakang leher punggung, warna unggu. lik Telah diperiksa dan ditangani seorang mayat peempuan berumur tiga puluh tujuh tahun. Datang dalam keadaan tidak adanya tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernafasan). ub m ah Kesimpulan : sampai ka Lebam mayat pada wajah, busa halus pada mulut, darah keluar ep dari lobang hidung, tampak 2 jejas mendatar melingkari leher, ah kulit disekitar pusar terkelupas bentuk tidak beraturan, luka lecet meninggalkan on In d A gu ng M sampai punggung warna unggu. Korban diduga es R tekan dipunggung bentuk lingkaran, luka memar dibelakang leher ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10