ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

4. Mayat adalah seorang perempuan, berumur kurang lebih 37

ng

tahun, panjang tubuh 145 cm, mayat dalam keadaan basah
dari kepala sampai badan, pada kulit terdapat semen yang

gu

mengering.

5. Rambut kepala warna hitam, panjang 40 cm.

7. Mulut

ah

Lidah

: terbuka 1 cm

: tergigit dan terjulur keluar sepanjang 2 cm dari

ub
lik

A

6. Mata kanan dan mata kiri tertutup.

ujung lidah

am

Leher

: tanpa 2 jejas mendatar melingkar leher

8. Dari lubang hidung keluar : darah berwarna merah

9. Luka-luka

ep

ah
k

Dari lubang mulut keluar

: busa halus

:

Luka lecet tekan di regio punggung, bentuk

In
do
ne
si

R

•

A
gu
ng

lingkaran dengan diameter 8 cm.

•

Kulit di regio sekitar pusar terkelupas, bentuk
tidak beraturan dengan 23 x 10 cm.

•

Luka

memar

dibelakang

leher

punggung, warna unggu.

lik

Telah diperiksa dan ditangani seorang mayat peempuan
berumur tiga puluh tujuh tahun. Datang dalam keadaan tidak
adanya tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernafasan).

ub

m

ah

Kesimpulan :

sampai

ka

Lebam mayat pada wajah, busa halus pada mulut, darah keluar

ep

dari lobang hidung, tampak 2 jejas

mendatar

melingkari leher,

ah

kulit disekitar pusar terkelupas bentuk tidak beraturan, luka lecet

meninggalkan

on
In
d

A

gu

ng

M

sampai punggung warna unggu. Korban diduga

es

R

tekan dipunggung bentuk lingkaran, luka memar dibelakang leher

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3