ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
16

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

mau menerima barang dari Hongkong yang

datang ke Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara

dengan diiming-imingi imbalan uang sejumlah

Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan atas

permintaan dari EMEKA (DPO) tersebut maka

gu

saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS
menyetujuinya,

setelah

itu

saksi

EZE

A

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menerima
uang

dari

EMEKA

(DPO)

sejumlah

(satu)

ub
lik

ah

Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berikut 1
unit

Handphone

merek

Esia

untuk

am

dijadikan sarana komunikasi dalam melancarkan
penerimaan barang yang akan datang dari

ep

Hongkong tersebut, lalu saksi EZE CEBASTINE

ah
k

CHIBUZE alias MORIS memberikan alamat Kost

EMEKA

(DPO)

sebagai

alamat

tujuan

In
do
ne
si

R

Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA kepada

A
gu
ng

penerimaan barang miliknya EMEKA (DPO) dari
Hongkong dan saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE

alias MORIS diberitahu oleh EMEKA (DPO) akan
dikabari apabila barang dari Hongkong sudah
sampai di Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara;
•

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015
sekitar pukul 20.00 WIB saksi EZE CEBASTINE

lik

ah

CHIBUZE alias MORIS menghubungi Terdakwa
DEBORA ANGEL HEREMBA menyuruh supaya

ub

m

menemui saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias
MORIS di depan Rusun Petamburan Tanah

ep

ka

Abang Jakarta Pusat dan atas permintaan dari
saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS

R

ah

tersebut maka Terdakwa DEBORA ANGEL

In
d

A

gu

16

on

ng

M

Tanah Abang Jakarta Pusat dan sesampainya

es

HEREMBA pergi menuju ke Rusun Petamburan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3