ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 16 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R mau menerima barang dari Hongkong yang datang ke Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara dengan diiming-imingi imbalan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan atas permintaan dari EMEKA (DPO) tersebut maka gu saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menyetujuinya, setelah itu saksi EZE A CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menerima uang dari EMEKA (DPO) sejumlah (satu) ub lik ah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) berikut 1 unit Handphone merek Esia untuk am dijadikan sarana komunikasi dalam melancarkan penerimaan barang yang akan datang dari ep Hongkong tersebut, lalu saksi EZE CEBASTINE ah k CHIBUZE alias MORIS memberikan alamat Kost EMEKA (DPO) sebagai alamat tujuan In do ne si R Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA kepada A gu ng penerimaan barang miliknya EMEKA (DPO) dari Hongkong dan saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS diberitahu oleh EMEKA (DPO) akan dikabari apabila barang dari Hongkong sudah sampai di Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara; • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 WIB saksi EZE CEBASTINE lik ah CHIBUZE alias MORIS menghubungi Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA menyuruh supaya ub m menemui saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS di depan Rusun Petamburan Tanah ep ka Abang Jakarta Pusat dan atas permintaan dari saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS R ah tersebut maka Terdakwa DEBORA ANGEL In d A gu 16 on ng M Tanah Abang Jakarta Pusat dan sesampainya es HEREMBA pergi menuju ke Rusun Petamburan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16