ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
17

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

didepan Loby Rusun Petamburan Tanah Abang
Jakarta

Pusat

HEREMBA

Terdakwa

bertemu

CEBASTINE

DEBORA

dengan

ANGEL

saksi

CHIBUZE

EZE

alias

MORIS;-------------------------------------------------------

gu

---------------•

A

Ketika

sedang

ngobrol

di

Loby

Rusun

Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat saksi

ah

EZE

CEBASTINE

kepada

alias

Terdakwa

ub
lik

memberitahu

CHIBUZE

MORIS

DEBORA

ANGEL HEREMBA bahwa besok hari Selasa

am

tanggal 16 Juni 2015 akan ada paket barang dari
Hongkong melalui Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta

ah
k

ep

Utara dan pada saat itu Terdakwa DEBORA
ANGEL HEREMBA disuruh oleh saksi EZE

In
do
ne
si

R

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS supaya

A
gu
ng

menerima paket barang tersebut dialamat Kost

Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan

imbalan uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
dan ketika itu Terdakwa DEBORA ANGEL

HEREMBA menyetujui, setelah itu Terdakwa
DEBORA ANGEL HEREMBA menerima uang

sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) berikut

1 (satu) unit Handphone merek Esia dari saksi

memudahkan

lik

ah

EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS untuk
komunikasi

penerimaan

paket

ub

m

barang antara Terdakwa DEBORA ANGEL
HEREMBA dengan saksi EZE CEBASTINE

ep

ka

CHIBUZE alias MORIS maupun dengan EMEKA
(DPO)

dan

Terdakwa

DEBORA

ANGEL

R

ah

HEREMBA menyetujui lalu pulang ke Kamar

es
on

ng

M

Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002

In
d

A

gu

Halaman 17 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3