ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 17 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R didepan Loby Rusun Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat HEREMBA Terdakwa bertemu CEBASTINE DEBORA dengan ANGEL saksi CHIBUZE EZE alias MORIS;------------------------------------------------------- gu ---------------• A Ketika sedang ngobrol di Loby Rusun Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat saksi ah EZE CEBASTINE kepada alias Terdakwa ub lik memberitahu CHIBUZE MORIS DEBORA ANGEL HEREMBA bahwa besok hari Selasa am tanggal 16 Juni 2015 akan ada paket barang dari Hongkong melalui Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta ah k ep Utara dan pada saat itu Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA disuruh oleh saksi EZE In do ne si R CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS supaya A gu ng menerima paket barang tersebut dialamat Kost Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan imbalan uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ketika itu Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA menyetujui, setelah itu Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA menerima uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) berikut 1 (satu) unit Handphone merek Esia dari saksi memudahkan lik ah EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS untuk komunikasi penerimaan paket ub m barang antara Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan saksi EZE CEBASTINE ep ka CHIBUZE alias MORIS maupun dengan EMEKA (DPO) dan Terdakwa DEBORA ANGEL R ah HEREMBA menyetujui lalu pulang ke Kamar es on ng M Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002 In d A gu Halaman 17 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17