ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
15

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika

golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan

ng

Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------•

Pada bulan Maret 2015 ketika saksi EZE

gu

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS sedang
mengikuti kebaktian di Gereja yang terletak

A

didaerah Sarinah Jakarta Pusat bertemu dan
berkenalan dengan EMEKA (DPO) dan sejak

ah

awal perkenalan tersebut diantara saksi EZE

ub
lik

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS dengan
EMEKA (DPO) sering ngobrol di Gereja hingga

am

akhirnya saling bertukar nomor handphone dan
sering

komunikasi
pada

Terdakwa

DEBORA

ah
k

ep

Selanjutnya

melalui

akhir

Handphone.

bulan

Maret

ANGEL

2015

HEREMBA

In
do
ne
si

R

berkenalan dengan saksi EZE CEBASTINE

dan

sejak

perkenalan

tersebut

diantara

Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan
saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS

menjalin hubungan sebagai pacar dan sering
komunikasi baik melalui Handphone maupun
melalui situs media sosial;---•

Kemudian pada awal bulan Juni 2015 ketika

lik

ah

A
gu
ng

CHIBUZE alias MORIS melalui situs media sosial

sedang di Gereja didaerah Sarinah Jakarta Pusat
saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS

ka

dalam

ub

m

kembali bertemu dengan EMEKA (DPO) dan
pertemuan

tersebut

saksi

EZE

ep

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS diberitahu

ah

oleh EMEKA (DPO) akan ada barang datang dari

alias MORIS disuruh oleh EMEKA (DPO) agar

on

ng

M

Utara, lalu saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE

In
d

gu

Halaman 15 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

es

R

Hongkong melalui Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3