ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 15 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan ng Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------• Pada bulan Maret 2015 ketika saksi EZE gu CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS sedang mengikuti kebaktian di Gereja yang terletak A didaerah Sarinah Jakarta Pusat bertemu dan berkenalan dengan EMEKA (DPO) dan sejak ah awal perkenalan tersebut diantara saksi EZE ub lik CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS dengan EMEKA (DPO) sering ngobrol di Gereja hingga am akhirnya saling bertukar nomor handphone dan sering komunikasi pada Terdakwa DEBORA ah k ep Selanjutnya melalui akhir Handphone. bulan Maret ANGEL 2015 HEREMBA In do ne si R berkenalan dengan saksi EZE CEBASTINE dan sejak perkenalan tersebut diantara Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA dengan saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menjalin hubungan sebagai pacar dan sering komunikasi baik melalui Handphone maupun melalui situs media sosial;---• Kemudian pada awal bulan Juni 2015 ketika lik ah A gu ng CHIBUZE alias MORIS melalui situs media sosial sedang di Gereja didaerah Sarinah Jakarta Pusat saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS ka dalam ub m kembali bertemu dengan EMEKA (DPO) dan pertemuan tersebut saksi EZE ep CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS diberitahu ah oleh EMEKA (DPO) akan ada barang datang dari alias MORIS disuruh oleh EMEKA (DPO) agar on ng M Utara, lalu saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE In d gu Halaman 15 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A es R Hongkong melalui Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15