ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 14 ng R seluruhnya 73,1994 gram diberi nomor barang bukti 2509/2015/NF s/d 2535/2015/NF, adalah benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun gu 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti berupa kristal Metamphetamina setelah A pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto ah seluruhnya 72,2271 gram; • ub lik Bahwa Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA bersama saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias am MORIS dan EMEKA (DPO) dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk ah k ep menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto In do ne si R seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua A gu ng ratus empat puluh lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia;------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------- lik Bahwa Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA bersama-sama dengan saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS (Terdakwa dalam berkas ub perkara splitzing) dan EMEKA (DPO), pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet ep ka m ah SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------- Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam ng percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika In d A gu 14 on sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau es R daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa telah melakukan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14