ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
14

ng

R

seluruhnya 73,1994 gram diberi nomor barang

bukti 2509/2015/NF s/d 2535/2015/NF, adalah
benar positif Metamfetamina terdaftar dalam

Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun

gu

2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti
berupa

kristal

Metamphetamina

setelah

A

pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto

ah

seluruhnya 72,2271 gram;
•

ub
lik

Bahwa Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA
bersama saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias

am

MORIS dan EMEKA (DPO) dalam melakukan
percobaan

atau

permufakatan

jahat

untuk

ah
k

ep

menerima atau menjadi perantara jual beli
Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto

In
do
ne
si

R

seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua

A
gu
ng

ratus empat puluh lima) gram tersebut tidak ada
ijin dari pihak yang berwenang di Negara
Republik Indonesia;------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam

pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------

lik

Bahwa Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA bersama-sama dengan
saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS (Terdakwa dalam berkas

ub

perkara splitzing) dan EMEKA (DPO), pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015
sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang
masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet

ep

ka

m

ah

SUBSIDAIR :---------------------------------------------------------------------------------------

Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta
Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam

ng

percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika

In
d

A

gu

14

on

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau

es

R

daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa telah melakukan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3